Polisi Pastikan Staf Khusus Mar'uf Amin Tak Terlibat Kasus Penipuan Sertifikasi Halal MUI
Jumat, 29 November 2019 -
MerahPutih.com - Staf Khusus Wapres Maruf Amin, Lukmanul Hakim dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus penipuan sertifikasi halal MUI.
Kasus ini bermula dari perkara tersangka berinisial MAN. Ia adalah pria yang juga dilaporkan korban sebagai pelaku penipuan saat korban membuat laporan perkara ini di Polresta Bogor.
Baca Juga:
Stafsus Ma'ruf Amin Isinya Orang NU dan MUI, Pengamat: Bagi-Bagi Jabatan
Polisi memastikan, Lukmanul Hakim berstatus saksi dalam laporan dugaan penipuan setelah serangakaian gelar perkara.

"Kemudian gelar perkara kedua dilakukan setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi (di Bareskrim). Di situlah hasil gelar perkara menyatakan Saudara Lukmanul tidak cukup bukti untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus penipuan ini," kata Asep kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (28/11).
Asep menuturkan, dalam kasus ini, pihaknya hanya melanjutkan proses hukum yakni penyidikan terhadap tersangka berinisial MAN.
"Sementara perkara pokoknya dengan tersangka MAN tetap dilanjutkan," ujar Asep.
Asep menerangkan, penyidik telah mempelajari kasus ini dan memastikan nama Lukmanul Hakim hanya dicatut oleh tersangka MAN.
"Jadi salah satu penyidik dari Bareskrim telah dipelajari, memang namanya dicatut dalam aksinya," kata Asep.
Polri menangani kasus dengan terlapor Lukmanul. Dugaan penipuan awalnya dilaporkan ke Polres Kota Bogor.
Baca Juga:
Pada Juli 2019, kasus ini ditarik ke Bareskrim. Kasus penipuannya sendiri, terkait sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun hingga kini, pihak kepolisian belum menerangkan kronologi kasus penipuan itu.

Pihak kuasa hukum Lukmanul Hakim, Ikhsan Abdullah, mengatakan kliennya berstatus sebagai saksi. Menurutnya, pelapor merupakan warga negara Jerman.
Hasil gelar perkara di Bareskrim, kata Ikhsan, Direktorat Tindak Pidana Umum mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan penyidikan yang intinya menyebut Lukmanul hakim ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini.
Dari hasil gelar, kemudian Badan Reserse Kriminal Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum mengeluarkan Surat Nomor B/932/IX/2019/DITTIPIDUM perihal Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan tanggal 12 September 2019. Yang pada intinya menyatakan bahwa terlapor Lukmanul Hakim tidak dapat dijadikan sebagai tersangka dikarenakan berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan tidak ditemukan bukti yang cukup, kepada yang bersangkutan ditetapkan sebagai saksi dalam perkara dimaksud. (Knu)
Baca Juga:
Wapres Ma'ruf Amin Ajak Seluruh Tokoh Agama Berkhotbah Dengan Narasi Kerukunan