Dedy Corbuzier Belum Lapor LHKPN ke KPK

Deddy Corbuizer jadi Stafsus Menhan/ dok Ig dc.Kemhan
MerahPutih.com - Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, Dedy Corbuzier belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini dikonfirmasi oleh Anggota Jubir KPK Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Selasa (18/3).
Baca juga:
"Dari data base KPK, Yang bersangkutan belum menyampaikan LHKPN nya," ujar Budi.
Lebih jauh Budi mengingatkan Deddy Corbuzier untuk segera menyetorkan LHKPN. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2019.
"Adapun batas waktu pelaporannya 3 bulan pasca dilantik pada jabatan tersebut," ungkapnya.
Baca juga:
Segini Gaji Deddy Corbuzier Setelah Resmi Jadi Staff Khusus Menteri Pertahanan
Sebagai informasi, Deddy Corbuzier dilantik sebagai stafsus pada tanggal 11 Februari 2025. Total ada lima stafsus dan satu asisten khusus Menhan yang diangkat yang terdiri dari Deddy Corbuzier sebagai stafsus bidang komunikasi sosial dan publik, Kris Wijoyo Soepandji stafsus bidang tata negara, Lenis Kogoya stafsus bidang kedaulatan.
Kemudian Indra Bagus Irawan stafsus ekonomi pertahanan, Mayjen TNI (Purn) Sudrajat stafsus bidang diplomasi pertahanan, Sylvia Efi Widyantari Sumarlin asisten khusus bidang cyber security. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli

Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel

1 Tahun Pemerintahan Prabowo, Menhan: Tidak Punya Tanggal Merah

Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026

KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa
