Pramono-Rano Angkat 15 Orang Sebagai Stafsus, Pakar Bioteknologi Lingkungan ITB Firdaus Ali Jadi Koordinator
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, usai mengikuti rapat koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (Foto: Pemprov D
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengangkat 15 orang sebagai staf khusus (stafsus). Koordinator stafsus Pramono-Rano akan dijabat oleh pakar bioteknologi lingkungan dari ITB, Firdaus Ali.
"Prof. Firdaus Ali, dia koordinator staff khusus, kemudian ada Yustinus Prastowo, kemudian ada Nirwono Joga, dan termasuk Nong (Darol)," kata Pramono di Jakarta, Senin (17/3).
Pramono mengklaim hampir semua jajaran stafsusnya berlatar belakang profesional. Hanya segelintir yang merupakan kader PDI Perjuangan, yakni Chico Hakim.
Sejumlah nama yang masuk sebagai stafsus juga sempat menjadi anggota tim tansisi Pramono dan Rano Karno sebelum dilantik menjadi Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta. Sisa nama yang belum disebut akan diumumkan kemudian.
Baca juga:
Pramono Janji KJP Cair Sebelum Lebaran, Jumlah Dikembalikan seperti Era Anies
"Pada waktunya pasti saya akan mengumumkan staf khusus saya. Staf khusus saya jumlahnya 15 orang, 7 bidang, dan diisi oleh orang-orang profesional," paparnya.
Sebelumnya, Pramono menegaskan penunjukan stafsus gubernur di Jakarta tidak menyalahi ketentuan. Hal ini merespons pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrullah dalam rapat sdi kantor Gubernur Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.
Saat itu, Zudan menegaskan gubernur, bupati, dan wali kota dilarang mengangkat pegawai baru, seperti staf khusus, tenaga ahli, ataupun tim pakar. Jika dilanggar, maka akan mendapatkan sanksi dari pemerintah pusat.
Baca juga:
Lakukan Normalisasi Kali Ciliwung, Pramono Akui Dapat Dukungan dari Pemerintah Pusat
Mantan Sekretaris Kabinet ini menjelaskan, larangan itu tidak berlaku bagi Jakarta. Sebab, dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, gubernur Jakarta boleh mengangkat staf khusus bila dibutuhkan.
"Pasal 38, ayat 1 dan 2, maka yang namanya gubernur itu boleh membutuhkan staf khusus. Supaya ini clear ya. Kemudian untuk menentukan staf khusus itu siapa, bagaimana, dan sebagainya, diatur dalam peraturan gubernur di ayat 2. Sehingga, dengan demikian saya adalah orang yang akan tertib dengan benar," tutur Pramono. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pedagang Daging Sapi Mogok Jualan hingga Sabtu, Gubernur Pramono: Pasti Ada yang Buka karena Asosiasi tak Bisa Melarang
Menuju IPO, Pramono Tekankan Work Smart dan Budaya Transparansi di Bank Jakarta
Pramono Minta BMKG Tak Hanya Fokus Jakarta, OMC Diperluas ke Tangerang-Bekasi
Transjabodetabek Rute Blok M–Soetta Segera Dibuka, Pramono: Tak Gantikan Damri dan KA Bandara
DPRD DKI Ingatkan Dinas SDA untuk Singkirkan Ego Sektoral atau Jakarta Tetap Jadi Langganan Banjir
Tanggapan Santai Pramono Pedagang Daging di Jakarta Ancam Mogok Jualan 3 Hari
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Ruang Terbuka Hijau Jakarta Baru 5,6 Persen di 2025, Pemprov Kejar Target 30 Persen pada 2045
Dukung Akses Pendidikan Inklusif, Pemprov DKI Tambah Bus Sekolah Ramah Disabilitas