Sidang Perdana Wanprestasi Jokowi soal Mobil Esemka Digelar 24 April 2025

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 10 April 2025
Sidang Perdana Wanprestasi Jokowi soal Mobil Esemka Digelar 24 April 2025

Pejabat Humas PN Surakarta, Bambang Aryanto. (Foto: MerahPutih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta telah memutuskan jadwal sidang perdana gugatan Wanprestasi Presiden RI ke-7, Joko Widodo, terkait produksi mobil Esemka.

Sidang tersebut akan digelar pada Kamis (24/4). Dalam hal ini, PN Surakarta juga sudah menunjuk para majelis hakim persidangan.

Pejabat Humas PN Surakarta, Bambang Aryanto mengatakan, PN Surakarta telah menerima gugatan tersebut pada Rabu (9/4). Berkas gugatan itu telah mendapat nomor register 96/Pdtg/2025/Pn.SKT.

“Gugatan kami terima dan registrasi 96/Pdtg/2025/Pn.SKT pada Rabu kemarin,” kata Bambang, Kamis (10/4).

Baca juga:

Jokowi Digugat Wanprestasi Mobil Esemka PN Solo, Kuasa Hukum: Baru Kita Pelajari

Ia menyebutkan, setelah mendapat nomor register gugatan, pihaknya juga telah menetapkan para Majelis Hakim yang diketuai Putu Gede Hariyadi. Lalu, Subagyo dan Joko Waluyo sebagai anggota majelis hakim.

Adapun, pihak yang digugat antara lain Jokowi, Mar'uf Amin, serta PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai produsen mobil Esemka.

“Sedangkan untuk penggugat Aufaa Luqman Warga Ngoresan, Kelurahan/Kecamatan Jebres,” kata dia.

Surat panggilan sidang, kata dia, nantinya akan dikirim ke alamat masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat untuk menghadiri sidang.

Baca juga:

Geram dengan Tudingan Ijazah Palsu UGM, Jokowi Siap Ambil Jalur Hukum

Ia mengatakan, secara hukum semua pihak harus hadir. Baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum.

“Ketika ada pihak yang tidak hadir akan dipanggil lagi. Namun, untuk penggugat etikanya harus hadir langsung," kata Bambang.

Bambang menambahkan, untuk petitum dari gugatan tersebut antara lain menerima dan mengabulkan gugatan penggugat.

Menyatakan perbuatan para tergugat tidak dapat memenuhi janjinya yang akan memproduksi mobil Esemka secara massal adalah perbuatan wanprestasi pada penggugat.

Baca juga:

Mobil Esemka Gagal Produksi, Jokowi Digugat Wanprestasi di PN Surakarta

Lalu, menyatakan perbuatan para tergugat yang telah melakukan wanprestasi kepada penggugat telah menimbulkan kerugian senilai dua mobil, yaitu taksiran harga mobil pick up Esemka dengan kategori paling rendah seharga Rp 150 juta, dengan total kerugian paling rendah setidaknya Rp 300 juta.

“Dalam perkara ini menghukum para tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp 300 juta, dan menyatakan putusan bisa dilaksanakan terlebih dahulu,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

#Joko Widodo #Esemka #Ma'ruf Amin #Gugatan Niaga
Bagikan
Ditulis Oleh

Soffi Amira

Berita Terkait

Indonesia
Sekjen PDIP: Tantangan Pemerintahan Prabowo Warisan Era Jokowi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai tantangan yang dihadapi Presiden Prabowo Subianto merupakan warisan dari pemerintahan Jokowi.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
Sekjen PDIP: Tantangan Pemerintahan Prabowo Warisan Era Jokowi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Dinobatkan Jadi Alumni Terbaik UGM
Beredar informasi yang menyebut Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dinobatkan sebagai lulusan terbaik UGM. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Dinobatkan Jadi Alumni Terbaik UGM
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pembuat Ijazah Jokowi Buat Pengakuan soal Adanya Modifikasi
Beredar informasi yang menyebut, pembuat ijazah Jokowi muncul ke publik dan membuat pengakuan.
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pembuat Ijazah Jokowi Buat Pengakuan soal Adanya Modifikasi
Indonesia
Industri F&B RI Tumbuh 8 Persen, 1.200 Supplier Global Berebut Pasar Indonesia
Pendiri dan Direktur Utama Huamo Group, Wang Guo Ping, menambahkan bahwa pameran ini berfungsi sebagai jembatan perdagangan dua arah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 Mei 2026
Industri F&B RI Tumbuh 8 Persen, 1.200 Supplier Global Berebut Pasar Indonesia
Indonesia
Kabar Jokowi 'Caplok' Partai NasDem, Jubir PSI Bestari: Tidak Benar, Coba Bentuk Opini Publik Negatif
Jubir PSI yang merupakan mantan kader NasDem heran Jokowi selalu disebut-sebut.
Frengky Aruan - Senin, 13 April 2026
Kabar Jokowi 'Caplok' Partai NasDem, Jubir PSI Bestari: Tidak Benar, Coba Bentuk Opini Publik Negatif
Indonesia
Bantah Isu Ambil Alih NasDem, Jokowi: Jangan Menuduh yang Tidak Benar
Jokowi membantah isu ingin mengambil alih Partai NasDem dan NasDem Tower. Ia menegaskan tudingan tersebut tidak benar dan tidak masuk akal.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 April 2026
Bantah Isu Ambil Alih NasDem, Jokowi: Jangan Menuduh yang Tidak Benar
Indonesia
Rismon Sianipar Harus Memohon Langsung ke Jokowi, Restorative Justice-nya Masih Dikaji
Polda Metro Jaya mengungkapkan syarat utama yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, sehingga restorative justice Rismon Sianipar bisa terpenuhi
Frengky Aruan - Minggu, 12 April 2026
Rismon Sianipar Harus Memohon Langsung ke Jokowi, Restorative Justice-nya Masih Dikaji
Indonesia
Jokowi Bantah Kasih Rp 50 Miliar untuk Restorative Justice, Sebut tak Masuk Akal
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, membantah isu memberikan Rp 50 miliar untuk restorative justice. Ia mengatakan, hal tersebut tak masuk akal.
Soffi Amira - Sabtu, 11 April 2026
Jokowi Bantah Kasih Rp 50 Miliar untuk Restorative Justice, Sebut tak Masuk Akal
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Buang Anggaran, Jokowi Tidak Setuju Program Koperasi Merah Putih
Jokowi melarang Purbaya membangun program Koperasi Merah Putih karena lebih baik anggarannya diberikan kepada rakyat.
Frengky Aruan - Rabu, 08 April 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Buang Anggaran, Jokowi Tidak Setuju Program Koperasi Merah Putih
Indonesia
Jokowi Angkat Bicara Soal Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon Akibat Serangan Israel
Dalam situasi normal, perjalanan udara Beirut menuju Jakarta memakan waktu minimal 17 jam
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 April 2026
Jokowi Angkat Bicara Soal Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon Akibat Serangan Israel
Bagikan