Sidang Perdana Wanprestasi Jokowi soal Mobil Esemka Digelar 24 April 2025

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 10 April 2025
Sidang Perdana Wanprestasi Jokowi soal Mobil Esemka Digelar 24 April 2025

Pejabat Humas PN Surakarta, Bambang Aryanto. (Foto: MerahPutih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta telah memutuskan jadwal sidang perdana gugatan Wanprestasi Presiden RI ke-7, Joko Widodo, terkait produksi mobil Esemka.

Sidang tersebut akan digelar pada Kamis (24/4). Dalam hal ini, PN Surakarta juga sudah menunjuk para majelis hakim persidangan.

Pejabat Humas PN Surakarta, Bambang Aryanto mengatakan, PN Surakarta telah menerima gugatan tersebut pada Rabu (9/4). Berkas gugatan itu telah mendapat nomor register 96/Pdtg/2025/Pn.SKT.

“Gugatan kami terima dan registrasi 96/Pdtg/2025/Pn.SKT pada Rabu kemarin,” kata Bambang, Kamis (10/4).

Baca juga:

Jokowi Digugat Wanprestasi Mobil Esemka PN Solo, Kuasa Hukum: Baru Kita Pelajari

Ia menyebutkan, setelah mendapat nomor register gugatan, pihaknya juga telah menetapkan para Majelis Hakim yang diketuai Putu Gede Hariyadi. Lalu, Subagyo dan Joko Waluyo sebagai anggota majelis hakim.

Adapun, pihak yang digugat antara lain Jokowi, Mar'uf Amin, serta PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai produsen mobil Esemka.

“Sedangkan untuk penggugat Aufaa Luqman Warga Ngoresan, Kelurahan/Kecamatan Jebres,” kata dia.

Surat panggilan sidang, kata dia, nantinya akan dikirim ke alamat masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat untuk menghadiri sidang.

Baca juga:

Geram dengan Tudingan Ijazah Palsu UGM, Jokowi Siap Ambil Jalur Hukum

Ia mengatakan, secara hukum semua pihak harus hadir. Baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum.

“Ketika ada pihak yang tidak hadir akan dipanggil lagi. Namun, untuk penggugat etikanya harus hadir langsung," kata Bambang.

Bambang menambahkan, untuk petitum dari gugatan tersebut antara lain menerima dan mengabulkan gugatan penggugat.

Menyatakan perbuatan para tergugat tidak dapat memenuhi janjinya yang akan memproduksi mobil Esemka secara massal adalah perbuatan wanprestasi pada penggugat.

Baca juga:

Mobil Esemka Gagal Produksi, Jokowi Digugat Wanprestasi di PN Surakarta

Lalu, menyatakan perbuatan para tergugat yang telah melakukan wanprestasi kepada penggugat telah menimbulkan kerugian senilai dua mobil, yaitu taksiran harga mobil pick up Esemka dengan kategori paling rendah seharga Rp 150 juta, dengan total kerugian paling rendah setidaknya Rp 300 juta.

“Dalam perkara ini menghukum para tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp 300 juta, dan menyatakan putusan bisa dilaksanakan terlebih dahulu,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

#Joko Widodo #Esemka #Ma'ruf Amin #Gugatan Niaga
Bagikan
Ditulis Oleh

Soffi Amira

Berita Terkait

Indonesia
Ultah Ke-74 Prabowo Dapat Kado Spesial Berupa Pujian 'Manis' dari Jokowi di UGM!
Ia mendoakan agar penerusnya tersebut senantiasa diberikan kekuatan dan kesehatan dalam memimpin negara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Ultah Ke-74 Prabowo Dapat Kado Spesial Berupa Pujian 'Manis' dari Jokowi di UGM!
Indonesia
MPR Sebut Pertemuan Prabowo-Jokowi Bawa Kebaikan dan Hadirkan Situasi Politik yang Sejuk Serta Guyub
Eddy menambahkan bahwa Presiden Prabowo selama ini dikenal sebagai sosok yang terbuka dalam menerima
Angga Yudha Pratama - Selasa, 07 Oktober 2025
MPR Sebut Pertemuan Prabowo-Jokowi Bawa Kebaikan dan Hadirkan Situasi Politik yang Sejuk Serta Guyub
Indonesia
Bertemu ‘Empat Mata’, Pengamat Menduga Jokowi Kecewa karena Tak ‘Deal’ Politik dengan Prabowo
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengadakan pertemuan tertutup, Sabtu (4/10)
Frengky Aruan - Senin, 06 Oktober 2025
Bertemu ‘Empat Mata’, Pengamat Menduga Jokowi Kecewa karena Tak ‘Deal’ Politik dengan Prabowo
Indonesia
PSI Sebut Prabowo dan Jokowi 'Bestie' yang Rutin Bahas Nasib Bangsa, Pikiran dan Hati Selalu untuk Rakyat
Andy menyebutkan bahwa keduanya rutin membicarakan nasib bangsa
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 Oktober 2025
PSI Sebut Prabowo dan Jokowi 'Bestie' yang Rutin Bahas Nasib Bangsa, Pikiran dan Hati Selalu untuk Rakyat
Indonesia
Jokowi Absen Hadiri HUT Ke-80 TNI, Ajudan: Masih Pemulihan, Tidak Dianjurkan Berkegiatan di Luar Ruangan
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) absen menghadiri acara HUT ke-80 TNI di kawasan Monumen Nasional (Monas), Minggu (5/10).
Frengky Aruan - Minggu, 05 Oktober 2025
Jokowi Absen Hadiri HUT Ke-80 TNI, Ajudan: Masih Pemulihan, Tidak Dianjurkan Berkegiatan di Luar Ruangan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
Akun Facebook “Atun Trisnawati” mengunggah narasi yang menyebut Jokowi tak suka dengan keputusan Prabowo
Frengky Aruan - Minggu, 21 September 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
Indonesia
Jokowi Menangi Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat Masih tak Menyerah
Jokowi memenangi gugatan wanprestasi mobil Esemka. Penggugat Jokowi, Aufaa Luqmana, masih tak menyerah. Ia akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Jokowi Menangi Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat Masih tak Menyerah
Indonesia
Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat tak Ajukan Banding
Jokowi memenangkan gugatan wanprestasi mobil Esemka. Pihak penguggat, Aufaa Luqmana, tidak akan mengajukan banding dan menghormati keputusan pengadilan.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat tak Ajukan Banding
Indonesia
Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan Bersyarat
Terpidana kasus ijazah palsu Jokowi, Bambang Tri, dibebaskan bersyarat pada Selasa (26/8). Sebelumnya, ia divonis enam tahun penjara.
Soffi Amira - Selasa, 26 Agustus 2025
Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan Bersyarat
Indonesia
KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Jokowi: Saya Dukung Kerja KPK
Immanuel Ebenezer atau Noel, merupakan Ketua Relawan Umum Jokowi Mania Nusantara atau Joman.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Agustus 2025
KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Jokowi: Saya Dukung Kerja KPK
Bagikan