Sidang Perdana Wanprestasi Jokowi soal Mobil Esemka Digelar 24 April 2025

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 10 April 2025
Sidang Perdana Wanprestasi Jokowi soal Mobil Esemka Digelar 24 April 2025

Pejabat Humas PN Surakarta, Bambang Aryanto. (Foto: MerahPutih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta telah memutuskan jadwal sidang perdana gugatan Wanprestasi Presiden RI ke-7, Joko Widodo, terkait produksi mobil Esemka.

Sidang tersebut akan digelar pada Kamis (24/4). Dalam hal ini, PN Surakarta juga sudah menunjuk para majelis hakim persidangan.

Pejabat Humas PN Surakarta, Bambang Aryanto mengatakan, PN Surakarta telah menerima gugatan tersebut pada Rabu (9/4). Berkas gugatan itu telah mendapat nomor register 96/Pdtg/2025/Pn.SKT.

“Gugatan kami terima dan registrasi 96/Pdtg/2025/Pn.SKT pada Rabu kemarin,” kata Bambang, Kamis (10/4).

Baca juga:

Jokowi Digugat Wanprestasi Mobil Esemka PN Solo, Kuasa Hukum: Baru Kita Pelajari

Ia menyebutkan, setelah mendapat nomor register gugatan, pihaknya juga telah menetapkan para Majelis Hakim yang diketuai Putu Gede Hariyadi. Lalu, Subagyo dan Joko Waluyo sebagai anggota majelis hakim.

Adapun, pihak yang digugat antara lain Jokowi, Mar'uf Amin, serta PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai produsen mobil Esemka.

“Sedangkan untuk penggugat Aufaa Luqman Warga Ngoresan, Kelurahan/Kecamatan Jebres,” kata dia.

Surat panggilan sidang, kata dia, nantinya akan dikirim ke alamat masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat untuk menghadiri sidang.

Baca juga:

Geram dengan Tudingan Ijazah Palsu UGM, Jokowi Siap Ambil Jalur Hukum

Ia mengatakan, secara hukum semua pihak harus hadir. Baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum.

“Ketika ada pihak yang tidak hadir akan dipanggil lagi. Namun, untuk penggugat etikanya harus hadir langsung," kata Bambang.

Bambang menambahkan, untuk petitum dari gugatan tersebut antara lain menerima dan mengabulkan gugatan penggugat.

Menyatakan perbuatan para tergugat tidak dapat memenuhi janjinya yang akan memproduksi mobil Esemka secara massal adalah perbuatan wanprestasi pada penggugat.

Baca juga:

Mobil Esemka Gagal Produksi, Jokowi Digugat Wanprestasi di PN Surakarta

Lalu, menyatakan perbuatan para tergugat yang telah melakukan wanprestasi kepada penggugat telah menimbulkan kerugian senilai dua mobil, yaitu taksiran harga mobil pick up Esemka dengan kategori paling rendah seharga Rp 150 juta, dengan total kerugian paling rendah setidaknya Rp 300 juta.

“Dalam perkara ini menghukum para tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp 300 juta, dan menyatakan putusan bisa dilaksanakan terlebih dahulu,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

#Joko Widodo #Esemka #Ma'ruf Amin #Gugatan Niaga
Bagikan
Ditulis Oleh

Soffi Amira

Berita Terkait

Indonesia
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Jokowi mengatakan, "Tetapi tidak ada yang namanya perintah, tidak ada yang namanya arahan (menteri) untuk korupsi, nggak ada".
Frengky Aruan - Sabtu, 31 Januari 2026
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Indonesia
Gugatan Merek Ditolak, Arc’teryx Kecewa dengan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta
Merek dari Amer Sports Canada Inc., Arc'teryx Equipment, kecewa dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta. Hal itu terkait gugatan pembatalan merek.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
Gugatan Merek Ditolak, Arc’teryx Kecewa dengan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Anwar Usman Vonis Jokowi Bersalah karena Palsukan Ijazahnya
Beredar informasi yang menyebut Jokowi divonis bersalah oleh Hakim MK Anwar Usman karena telah melakukan pemalsuan ijazah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 03 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Anwar Usman Vonis Jokowi Bersalah karena Palsukan Ijazahnya
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Ditetapkan sebagai Bencana Nasional oleh Pemerintah
Beredar unggahan yang menyebut pemerintah telah menetapkan Jokowi sebagai bencana nasional. Cek fakta dan keaslian informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Ditetapkan sebagai Bencana Nasional oleh Pemerintah
Indonesia
Hasil Rapat Sesepuh NU, Ma'ruf Amin Sebut Pemakzulan tak Sesuai AD/ART
Hasil rapat meminta agar polemik yang terjadi di PBNU diselesaikan melalui mekanisme internal.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Hasil Rapat Sesepuh NU, Ma'ruf Amin Sebut Pemakzulan tak Sesuai AD/ART
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden ke-7 RI Joko Widodo Ditugaskan BRIN jadi Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Bencana
Joko Widodo Ditugaskan BRIN Jadi Ketua Taskforce Penanggulangan Bencana, cek faktanya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden ke-7 RI Joko Widodo Ditugaskan BRIN jadi Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Bencana
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ingin Dicap sebagai Pahlawan, Jokowi Datangi Lokasi Bencana di Sumatra
Beredar video yang menampilkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo tengah mengunjungi lokasi bencana alam Sumatra. Cek fakta lengkapnya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ingin Dicap sebagai Pahlawan, Jokowi Datangi Lokasi Bencana di Sumatra
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marahi Menkeu Purbaya karena Menolak Membayar Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Beredar video yang menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo marah kepada Menkeu Purbaya karena menolak bayar utang Whoosh menggunakan APBN.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marahi Menkeu Purbaya karena Menolak Membayar Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Indonesia
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Ariyadi menegaskan bahwa menyeret-nyeret PDIP dalam narasi yang tidak berdasar hanya menunjukkan upaya memutarbalikkan fakta
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA ]: Kejagung Sita Uang Jokowi Triliunan Rupiah
Beredar informasi di media sosial yang menyebut Kejaksaan Agung menyita uang Jokowi senilai triliunan. Cek faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 November 2025
[HOAKS atau FAKTA ]: Kejagung Sita Uang Jokowi Triliunan Rupiah
Bagikan