Istana Sebut Gaji Stafsus Menteri Kecil, Tak Ganggu Pemangkasan Anggaran

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Februari 2025
Istana Sebut Gaji Stafsus Menteri Kecil, Tak Ganggu Pemangkasan Anggaran

Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi. Foto: Dok/Setneg

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kontroversi penambahan staf khusus (stafsus) saat efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menuai respon dari Istana Negara.

Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan, meskipun ada penunjukan staf khusus, tetapi anggaran yang mereka terima tetap terjangkau dan efisien. Dia meminta masyarakat ikut mengecek jumlah gaji stafsus.

“Apakah sampai Rp 15 juta? Gaji mereka tidak besar. Jadi, jika ada tiga staf khusus yang dilantik, itu tidak akan mempengaruhi anggaran secara signifikan,” kata Hasan kepada wartawan di kantornya, Jumat (14/2).

Baca juga:

Pemerintah Angkat Stafsus di Tengah Gelombang PHK Tenaga Honorer, Pengamat: Bentuk Ketimpangan yang Nyata

Menurutnya, staf khusus ini bertugas untuk mendukung kinerja menteri dan bukan menjadi beban anggaran. Bahkan, kata Hasan setiap menteri dibatasi untuk memiliki maksimal lima staf khusus dan di kantor

Dia meminta anggaran untuk staf khusus tidak perlu dibandingkan dengan penghematan besar yang dilakukan di sektor lain.

“Angka gaji staf khusus cukup kecil, tidak signifikan,” jelas Hasan.

Baca juga:

Angkat Deddy Corbuzier Jadi Stafsus di Tengah Efisiensi Anggaran, Kemhan: Alokasi untuk Pegawai Tak Terdampak

Dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, pada Pasal 70 ayat (1) disebutkan staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Koordinator atau Menteri sesuai penugasan Menko atau Menteri.

Dijelaskan pada Pasal 71 ayat (1) bahwa staf khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS.

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.

Baca juga:

Pengangkatan Stafsus di Tengah Efisiensi Anggaran Bikin Rakyat Makin Ditindas, Lingkaran Kekuasaan Diperkaya

Namun, dalam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.

Demikian bunyi Pasal 73 ayat (1) dan (3). Perlu diketahui, jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya ini setara dengan PNS golongan IV/d.

Ini artinya, gaji pokok stafsus menteri berada di rentang Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 per bulan. Hal ini mengacu Perpres Nomor 10 Tahun 2024. (Knu)

#Staf Khusus #Istana #Kepala Staf Kepresidenan #Hasan Nasbi #Efisiensi Anggaran Pemerintah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo: Efisiensi Anggaran Jangan Diartikan Potong Transfer Daerah
Efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat akan dialokasikan lagi ke kabupaten seluruh Indonesia dalam bentuk program.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo: Efisiensi Anggaran Jangan Diartikan Potong Transfer Daerah
Indonesia
PCO Tegaskan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Prabowo
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang (UU) yang baru saja disahkan oleh DPR
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
PCO Tegaskan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Prabowo
Indonesia
PCO Tegaskan Kebebasan Berpendapat Tidak Pernah Dilarang, Tapi Merusak Fasilitas Umum Tidak Dijamin UU
Demonstrasi yang disampaikan Hasan adalah upaya untuk menyampaikan aspirasi dan bukan untuk merusak
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
PCO Tegaskan Kebebasan Berpendapat Tidak Pernah Dilarang, Tapi Merusak Fasilitas Umum Tidak Dijamin UU
Indonesia
Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp 50 Juta Tuai Kritik, Dituding Abaikan Efisiensi Anggaran
Tunjangan rumah anggota DPR senilai Rp 50 juta kini menuai kritik. Kebijakan tersebut dianggap telah mengabaikan efisiensi anggaran pemerintah.
Soffi Amira - Kamis, 21 Agustus 2025
Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp 50 Juta Tuai Kritik, Dituding Abaikan Efisiensi Anggaran
Indonesia
Belanja Negara Tahun 2026 Tembus Rp 3.700 Triliun! Prabowo Pastikan Efisiensi Anggaran Tetap Berlangsung
Belanja Negara Tahun 2026 Capai Rp 3.700 Triliun! Prabowo Pastikan Efisiensi Anggaran Tetap Berlangsung
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 15 Agustus 2025
Belanja Negara Tahun 2026 Tembus Rp 3.700 Triliun! Prabowo Pastikan Efisiensi Anggaran Tetap Berlangsung
Indonesia
Megawati, SBY dan Jokowi Bakal Hadir Saat Upacara HUT RI di Istana
Hampir seluruh tokoh yang mendapatkan undangan tersebut menyampaikan kehadirannya pada Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 14 Agustus 2025
Megawati, SBY dan Jokowi Bakal Hadir Saat Upacara HUT RI di Istana
Indonesia
Kericuhan Terjadi saat Demo Desak Bupati Pati Mundur dari Jabatannya, Jubir Prabowo: Tahan Diri
Mensesneg Prasetyo Hadi, meminta semua pihak menahan diri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Agustus 2025
Kericuhan Terjadi saat Demo Desak Bupati Pati Mundur dari Jabatannya, Jubir Prabowo: Tahan Diri
Indonesia
8 Pintu Masuk Khusus Disiapkan di Istana Merdeka untuk Peserta Upacara HUT RI, Panitia Beri Peringatan Keras Agar Tidak Tersesat
Untuk memastikan ketertiban, panitia telah membagi area dan denah untuk setiap jenis undangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 13 Agustus 2025
8 Pintu Masuk Khusus Disiapkan di Istana Merdeka untuk Peserta Upacara HUT RI, Panitia Beri Peringatan Keras Agar Tidak Tersesat
Indonesia
Presiden Prabowo Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza untuk Damaikan Israel dan Palestina
Indonesia juga direncanakan akan terlibat dalam pengiriman bantuan kemanusiaan, terutama berupa bahan pangan, melalui operasi udara.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
Presiden Prabowo Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza untuk Damaikan Israel dan Palestina
Indonesia
Rencana Perombakan Kabinet, Istana: Prabowo Bisa Lakukan Kapan Pun
Isu perombakan kabinet atau reshuffle belakangan kembali mencuat.
Frengky Aruan - Kamis, 07 Agustus 2025
Rencana Perombakan Kabinet, Istana: Prabowo Bisa Lakukan Kapan Pun
Bagikan