Istana Sebut Gaji Stafsus Menteri Kecil, Tak Ganggu Pemangkasan Anggaran


Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi. Foto: Dok/Setneg
MerahPutih.com - Kontroversi penambahan staf khusus (stafsus) saat efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menuai respon dari Istana Negara.
Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan, meskipun ada penunjukan staf khusus, tetapi anggaran yang mereka terima tetap terjangkau dan efisien. Dia meminta masyarakat ikut mengecek jumlah gaji stafsus.
“Apakah sampai Rp 15 juta? Gaji mereka tidak besar. Jadi, jika ada tiga staf khusus yang dilantik, itu tidak akan mempengaruhi anggaran secara signifikan,” kata Hasan kepada wartawan di kantornya, Jumat (14/2).
Baca juga:
Menurutnya, staf khusus ini bertugas untuk mendukung kinerja menteri dan bukan menjadi beban anggaran. Bahkan, kata Hasan setiap menteri dibatasi untuk memiliki maksimal lima staf khusus dan di kantor
Dia meminta anggaran untuk staf khusus tidak perlu dibandingkan dengan penghematan besar yang dilakukan di sektor lain.
“Angka gaji staf khusus cukup kecil, tidak signifikan,” jelas Hasan.
Baca juga:
Dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, pada Pasal 70 ayat (1) disebutkan staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Koordinator atau Menteri sesuai penugasan Menko atau Menteri.
Dijelaskan pada Pasal 71 ayat (1) bahwa staf khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS.
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.
Baca juga:
Namun, dalam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
Demikian bunyi Pasal 73 ayat (1) dan (3). Perlu diketahui, jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya ini setara dengan PNS golongan IV/d.
Ini artinya, gaji pokok stafsus menteri berada di rentang Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 per bulan. Hal ini mengacu Perpres Nomor 10 Tahun 2024. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Prabowo: Efisiensi Anggaran Jangan Diartikan Potong Transfer Daerah

PCO Tegaskan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Prabowo

PCO Tegaskan Kebebasan Berpendapat Tidak Pernah Dilarang, Tapi Merusak Fasilitas Umum Tidak Dijamin UU

Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp 50 Juta Tuai Kritik, Dituding Abaikan Efisiensi Anggaran

Belanja Negara Tahun 2026 Tembus Rp 3.700 Triliun! Prabowo Pastikan Efisiensi Anggaran Tetap Berlangsung

Megawati, SBY dan Jokowi Bakal Hadir Saat Upacara HUT RI di Istana

Kericuhan Terjadi saat Demo Desak Bupati Pati Mundur dari Jabatannya, Jubir Prabowo: Tahan Diri

8 Pintu Masuk Khusus Disiapkan di Istana Merdeka untuk Peserta Upacara HUT RI, Panitia Beri Peringatan Keras Agar Tidak Tersesat

Presiden Prabowo Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza untuk Damaikan Israel dan Palestina

Rencana Perombakan Kabinet, Istana: Prabowo Bisa Lakukan Kapan Pun
