Pemerintah Lelang 6 Proyek PSEL 2026, Target Olah Ribuan Ton Sampah Jadi Listrik

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 22 April 2026
Pemerintah Lelang 6 Proyek PSEL 2026, Target Olah Ribuan Ton Sampah Jadi Listrik

Wakil Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari (ANTARA/Andi Firdaus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah akan melelang enam proyek pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) pada semester I 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk mengurangi timbulan sampah sekaligus menghasilkan energi baru terbarukan.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, mengatakan pembangkit-pembangkit tersebut diperkirakan mampu mengolah sekitar 7.000 ton sampah per hari dari enam lokasi prioritas yang segera dilelang.

"Program ini ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang difokuskan pada penanganan sampah di wilayah perkotaan dengan timbulan besar kurang lebih 1.000 ton/hari," kata Qodari dalam jumpa pers, di Jakarta, Rabu (22/4).

Baca juga:

Pembangunan PSEL Masuk Proyek Hilirisasi Strategis Pemerintah, Investasi Capai Rp 600 Triliun

6 Proyek PSEL Dilelang Pemerintah

Qodari merinci enam proyek yang akan segera dilelang tersebut, yaitu:

  • PSEL Lampung Raya (1.167 ton/hari) – melayani Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Lampung Timur
  • PSEL Kabupaten Bekasi di TPA Burangkeng (1.500 ton/hari)
  • PSEL Medan Raya di TPA Terjun (1.700 ton/hari)
  • PSEL Semarang Raya di TPA Jatibarang (1.100 ton/hari)
  • PSEL Surabaya Raya (1.100 ton/hari)
  • PSEL Serang Raya di TPA Cilowong (1.161 ton/hari)

"Enam lokasi ini sudah siap untuk diproses lelang oleh Danantara," imbuh dia.

Qodari menjelaskan, keenam proyek tersebut merupakan bagian dari 12 proyek PSEL yang akan dilelang pada semester I 2026.

Selain itu, proyek serupa juga akan dikembangkan di sejumlah kota lain, seperti Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Palembang, Kota Makassar, dan Kota Tangerang Selatan.

Jika seluruh proyek berjalan sesuai rencana, pemerintah menargetkan pembangunan PSEL di 30 lokasi atau aglomerasi yang mencakup 61 kabupaten/kota hingga 2029.

Secara keseluruhan, proyek ini ditargetkan mampu mengolah hingga 33.000 ton sampah per hari menjadi energi, atau setara hampir 23 persen dari total timbulan sampah nasional.

Baca juga:

Banyak Problem, Menteri LH Menerjunkan Tim Khusus Audit PSEL Putri Cempo Solo

Untuk mempercepat realisasi, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif bagi investor.

Beberapa di antaranya adalah:

  • Harga beli listrik sebesar USD 0.20 per kWh selama 30 tahun
  • Pemangkasan izin lingkungan dari 12–24 bulan menjadi dua bulan
  • Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk teknologi pengolahan sampah ramah lingkungan produksi dalam negeri

"Perpres Nomor 109 Tahun 2025 menghadirkan sejumlah terobosan signifikan untuk mengatasi kebuntuan regulasi serta mempercepat implementasi program PSEL di Indonesia," pungkasnya. (Pon)

#PSEL #Sampah #M Qodari #Kepala Staf Kepresidenan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pulau Sampah Muara Angke Dibersihkan, Pramono Ungkap Penyebab Penumpukan
Pulau Sampah Muara Angke kini sudah dibersihkan. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkap penyebab penumpukan sampah.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Pulau Sampah Muara Angke Dibersihkan, Pramono Ungkap Penyebab Penumpukan
Indonesia
Tepis Isu Prabowo Batal ke Italia, Bakom Tegaskan Agenda Resmi Presiden Cuma ke Prancis
Bakom menegaskan kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto hanya ke Prancis, tidak ada agenda resmi lawatan ke Italia.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Tepis Isu Prabowo Batal ke Italia, Bakom Tegaskan Agenda Resmi Presiden Cuma ke Prancis
Indonesia
DKI Jakarta dan Banten Kolaborasi Atasi Banjir, Sampah Bakal Diolah Jadi Listrik
Pemprov DKI dan Banten akan berkolaborasi untuk mengatasi banjir. Nantinya, sampah akan diolah menjadi listrik.
Soffi Amira - Kamis, 21 Mei 2026
DKI Jakarta dan Banten Kolaborasi Atasi Banjir, Sampah Bakal Diolah Jadi Listrik
Indonesia
Kepala Bakom Qodari Sebut Presiden Perkuat Pengawasan Ekspor demi Jalankan Pasal 33 UUD 1945
Kebijakan tersebut merupakan langkah komprehensif pemerintah untuk menjaga kekayaan alam Indonesia sekaligus memastikan pemanfaatannya bagi kemakmuran rakyat, mulai dari sektor hulu hingga hilir.
Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Kepala Bakom Qodari Sebut Presiden Perkuat Pengawasan Ekspor demi Jalankan Pasal 33 UUD 1945
Indonesia
Sampah Jadi Bom Waktu, DPR Desak Pemerintah Luncurkan Gerakan Pilah Nasional
Tata kelola sampah di Indonesia tidak bisa lagi diselesaikan dengan metode konvensional.
Dwi Astarini - Senin, 18 Mei 2026
Sampah Jadi Bom Waktu, DPR Desak Pemerintah Luncurkan Gerakan Pilah Nasional
Berita Foto
Gerakan Pilah Sampah dari Rumah Jadi Upaya Bersama Kurangi Sampah Jakarta
Warga melakukan sortir sampah botol plastik untuk daur ulang di Bank Sampah Persatuan, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (16/5/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 16 Mei 2026
Gerakan Pilah Sampah dari Rumah Jadi Upaya Bersama Kurangi Sampah Jakarta
Indonesia
Gubernur Pramono bakal Evaluasi Program Pilah Sampah Dua Minggu Sekali
Gerakan ini mewajibkan masyarakat memilah sampah berdasarkan jenisnya sebelum dibuang.
Dwi Astarini - Selasa, 12 Mei 2026
Gubernur Pramono bakal Evaluasi Program Pilah Sampah Dua Minggu Sekali
Indonesia
100 Investor Diklaim Minati Proyek Pengolahan Sampah Jadi Listrik
Total nilai pengembangan proyek PSEL yang tengah disiapkan pemerintah mencapai sekitar 5 miliar dolar AS atau sekitar Rp 87 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
100 Investor Diklaim Minati Proyek Pengolahan Sampah Jadi Listrik
Berita Foto
Limbah Sayuran di Pasar Kramat Jati Diolah Menjadi Pupuk Bernilai Guna
Petugas memasukkan sampah sayuran limbah organik di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (11/5/2026).
Didik Setiawan - Senin, 11 Mei 2026
Limbah Sayuran di Pasar Kramat Jati Diolah Menjadi Pupuk Bernilai Guna
Indonesia
Hotel dan Kafe di Jakarta Wajib Pilah Sampah, Masih Bandel Izin Usaha Dicabut
TPST Bantargebang, Bekasi, mulai Agustus 2026 hanya menerima sampah residu sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Mei 2026
Hotel dan Kafe di Jakarta Wajib Pilah Sampah, Masih Bandel Izin Usaha Dicabut
Bagikan