MerahPutih.com - Pemerintah akan melelang enam proyek pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) pada semester I 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk mengurangi timbulan sampah sekaligus menghasilkan energi baru terbarukan.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, mengatakan pembangkit-pembangkit tersebut diperkirakan mampu mengolah sekitar 7.000 ton sampah per hari dari enam lokasi prioritas yang segera dilelang.
"Program ini ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang difokuskan pada penanganan sampah di wilayah perkotaan dengan timbulan besar kurang lebih 1.000 ton/hari," kata Qodari dalam jumpa pers, di Jakarta, Rabu (22/4).
Baca juga:
Pembangunan PSEL Masuk Proyek Hilirisasi Strategis Pemerintah, Investasi Capai Rp 600 Triliun
6 Proyek PSEL Dilelang Pemerintah
Qodari merinci enam proyek yang akan segera dilelang tersebut, yaitu:
- PSEL Lampung Raya (1.167 ton/hari) – melayani Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Lampung Timur
- PSEL Kabupaten Bekasi di TPA Burangkeng (1.500 ton/hari)
- PSEL Medan Raya di TPA Terjun (1.700 ton/hari)
- PSEL Semarang Raya di TPA Jatibarang (1.100 ton/hari)
- PSEL Surabaya Raya (1.100 ton/hari)
- PSEL Serang Raya di TPA Cilowong (1.161 ton/hari)
"Enam lokasi ini sudah siap untuk diproses lelang oleh Danantara," imbuh dia.
Qodari menjelaskan, keenam proyek tersebut merupakan bagian dari 12 proyek PSEL yang akan dilelang pada semester I 2026.
Selain itu, proyek serupa juga akan dikembangkan di sejumlah kota lain, seperti Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Palembang, Kota Makassar, dan Kota Tangerang Selatan.
Jika seluruh proyek berjalan sesuai rencana, pemerintah menargetkan pembangunan PSEL di 30 lokasi atau aglomerasi yang mencakup 61 kabupaten/kota hingga 2029.
Secara keseluruhan, proyek ini ditargetkan mampu mengolah hingga 33.000 ton sampah per hari menjadi energi, atau setara hampir 23 persen dari total timbulan sampah nasional.
Baca juga:
Banyak Problem, Menteri LH Menerjunkan Tim Khusus Audit PSEL Putri Cempo Solo
Untuk mempercepat realisasi, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif bagi investor.
Beberapa di antaranya adalah:
- Harga beli listrik sebesar USD 0.20 per kWh selama 30 tahun
- Pemangkasan izin lingkungan dari 12–24 bulan menjadi dua bulan
- Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk teknologi pengolahan sampah ramah lingkungan produksi dalam negeri
"Perpres Nomor 109 Tahun 2025 menghadirkan sejumlah terobosan signifikan untuk mengatasi kebuntuan regulasi serta mempercepat implementasi program PSEL di Indonesia," pungkasnya. (Pon)