Polisi Langsung Proses Laporan Terhadap Edy Mulyadi

Senin, 24 Januari 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Polri memproses laporan terkait dengan pencemaran nama baik yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur, oleh pegiat media sosial Edy Mulyadi.

"Dalam hal ini pihak Polda Kaltim telah menerima laporan masyarakat,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/1).

Baca Juga

Meski Pernah Nyaleg, Edy Mulyadi Disebut Bukan Kader PKS

Menurut Ramadhan, laporan tersebut telah dituangkan dalam laporan polisi dengan nomor polisi LP/B/21/2022/SPKT/Polda Kaltim tanggal 24 Januari 2022. Dengan pelapor berinisial STR berasal dari Perpedayak atau Persatuan Pemuda Dayak.

"Pelapor dan teman-teman terdiri atas pemuda lintas agama yang berasal dari GP Ansor, GMKI, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Katolik, dan Pemuda Hindu di Provinsi Kalimantan Timur," kata Ramadhan.

Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyinggung wiayah Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara (IKN).

Baca Juga

Kata PKS Soal Edy Mulyadi yang Diduga Hina Masyarakat Kalimantan dan Prabowo

Edy Mulyadi juga dilaporkan di wilayah Polda Sumatera Utara, Sulawesi Utara. Namun, Ramadhan mengatakan bahwa laporan yang diterimanya adalah di Polda Kalimantan Timur.

"Sementara update-nya yang sudah dituangkan di Polda Kaltim," kata Ramadhan.

Edy juga memicu kontroversi karena menyinggung Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang dianggapnya 'tak berkutik' soal ibu kota negara Nusantara ini. (Knu)

Baca Juga

PKS Bela Edy Mulyadi, Tifatul: Tidak Ada Delik Hukumnya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan