Polisi Ganti Strategi Penindakan Ganjil Genap di Jakarta
Selasa, 07 September 2021 -
Merahputih.com - Polda Metro Jaya memastikan akan memperpanjang kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil genap (gage) sepekan kedepan. Perpanjangan ini seiring dengan perpanjangan PPKM Level 3 di Jakarta sampai 13 September.
Dalam pengawasan kebijakan gage di tiga ruas jalan Ibukota yakni di Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said, polisi akan melakukan perubahan strategi. Polisi tidak lagi berjaga di setiap titik jelang wilayah Ganjil Genap melainkan akan ditempatkan di Bunderan Senayan, Semanggi serta Bundaran Patung Kuda.
“Kemudian Rasuna Said kami pasang di simpang Mampang di bawah layang, kemudian sama di Jalan Imam Bonjol samping KPU,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (7/9).
Baca Juga:
Kebijakan Ganjil Genap saat PPKM di Jakarta Dinilai Salah Kaprah
Meski ada perubahan, Ditlantas bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tetap akan memasang rambu di tiga kawasan tersebut. "Jadi yang mencoba-coba untuk melawan, kami akan lakukan penindakan dengan tilang melalui etle atau secara manual,” kata Sambodo.
Dengan kebijakan tersebut maka jumlah anggota polisi yang mengawasi gage akan berkurang dibanding sebelumnya.
Menurut Sambodo hal itu tidak masalah karena masyarakat banyak yang sudah tahu mengenai ganjil genap. “Dari sisi sosialisasi ini kan udah berjalan cukup lama jadi saya pikir masyarakat sudah cukup paham” kata Sambodo.
Diketahui, Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda empat selama masa PPKM Level 3.

Kebijakan ganjil-genap berlaku sejak pukul 06.00-20.00 WIB di tiga titik kawasan seperti yang sebelumnya.
Polisi melakukan penilangan terhadap pelanggar kebijakan ganjil-genap (gage) dalam pembatasan mobilitas warga pada masa PPKM Level 3 di Jakarta.
Penindakan tilang akan dilakukan kepada seluruh kendaraan pribadi maupun dinas dengan plat nomor hitam.
Penerapannya dilakukan melalui tilang elektronik dan manual. “Kami akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/8).
Baca Juga:
Polisi Berlakukan Ganjil Genap Selama 24 Jam Penuh di Bogor Hari Ini
Berkenaan dengan itu, Sambodo mengimbau kendaraan instansi pemerintah diharapkan menggunakan plat dinas agar terbebas dari kebijakan ganjil-genap.
Sebab, apabila mereka menggunakan plat nomor hitam, maka penerapan sanksi tilang tetap diberlakukan kepadanya. (Knu)