Polisi Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 22 Miliar
Senin, 17 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Peredaran uang palsu seolah tiada hentinya. Kali ini, Polda Metro Jaya mengungkap sindikat peredaran uang palsu di kawasan di Srengseng Raya, Jakarta Barat.
Dari pengungkapan yang berasal dari informasi masyarakat ini, polisi menangkap tiga tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap berinisial M, YA, dan FF.
“Pelaku ini mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu," ujar Ade Ary di Jakarta, Senin (17/6).
Ade Ary lantas membeberkan latar belakang para pelaku. "M, itu pekerjaannya swasta, asal Cirebon. Kemudian YA pekerjaannya buruh harian lepas asal Kota Sukabumi, kemudian FF, pekerjaan swasta asal Surabaya," sambungnya.
Selain mengamankan tiga tersangka, polisi menyita barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu siap edar senilai Rp 22 miliar.
Baca juga:
Berawal dari Kediri, Polda Jatim Lacak Pabrik Uang Palsu di Cimahi
“Kemudian satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin percetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni," jelas Ade Ary yang juga mantan Kapolres Jakarta Selatan ini.
Menurut Ade Ary, uang palsu ‘senilai’ Rp 22 miliar belum sempat diedarkan.
"Ini kami patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat,” jelas Ade.
Dia menyebut saat ini ketiga pelaku saat ini masih dilakukan proses penyidikan mendalam. Termasuk sudah berapa lama mereka beraksi dan dijual kemana saja uang palsu itu.
“Nanti akan dilakukan press release dalam waktu dekat," tutup Ade Ary.
Baca juga:
Polisi Gerebek Pabrik Uang Palsu di Belakang Rumdin Bupati Sukoharjo
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Pembuatan Uang Palsu dan Menguasai Uang Palsu. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 12 tahun. (Knu)