Polisi Gadungan Peras dan Sekap Pemilik Toko di Bekasi Ditangkap
Jumat, 01 Oktober 2021 -
MerahPutih.com - Polres Metro Bekasi Kota meringkus empat orang polisi gadungan yang melakukan pemerasan terhadap pemilik toko kosmetik di wilayah Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi menyebut, empat orang tersangka masing-masing berinisial PR alias Rio, Topik, AS alias Uhe dan GM alias Iwan.
"Mereka kami amankam karena melakukan pemerasan dan penyekapan ini terjadi pada 18 September 2021 lalu," ujar Kombes Suprijadi kepada wartawan, Jumat (1/10).
Baca Juga:
Polda Papua Barat Tangkap 5 Anggota KNPB yang Tewaskan 4 Anggota TNI AD
Selain diperas Rp 50 juta, kata Suprijadi, korban bernama Wahyudi (22) ini juga disekap di dalam mobil.
Dalam menjalankan aksinya, kelompok ini menuding korban menjual obat-obat terlarang tanpa izin dan memerasnya.
Menurut dia, pelaku datang menggunakan mobil mengaku sebagai petugas dan melakukan penggerebekan ke toko milik korban yang menjual pil eksimer.
Korban kemudian diintimidasi karena telah menjual produk obatan-obatan terlarang.
"Para pelaku ini lalu mengambil uang yang ada di toko sebesar Rp 650 ribu, korban kemudian diminta ikut ke dalam mobil," tuturnya.

Di dalam mobil, para pelaku mengajak korban berkeliling sambil terus diintimidasi.
Mereka berdalih, korban dianggap telah melanggar undang-undang tentang peredaran narkotika.
Lalu para pelaku meminta korban untuk menghubungi keluarganya, dipaksa agar menebus uang Rp 50 juta supaya tidak ditahan atas tuduhan tersebut.
Namun, keluarga tak bisa memenuhi permintaan tersebut.
Ketika tiba di pintu masuk Tol Cilincing, Jakarta Utara, korban berteriak dan didengar petugas setempat.
Petugas lalu memberhentikan kendaraannya, dari situ korban berhasil diselamatkan dan para pelaku langsung diamankan.
"Korban sempat disekap dalam mobil," ucap mantan Kepala SPN Polda Metro Jaya ini.
Baca Juga:
Empat Tahun Buron, Terdakwa Kasus Kehutanan Ditangkap di Kawasan Pondok Indah
Supriadji mengimbau warga untuk berhati-hati jika menemukan komplotan semacam ini.
"Segera laporkan jika menjadi korban pidana nanti akan kami proses hukum," tutupnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara. (Knu)
Baca Juga:
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan Warga di Tangerang