Polisi Didesak Segera Lanjutkan Kasus Hukum Rizieq Shihab
Selasa, 10 November 2020 -
MerahPutih.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab tiba di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Selasa (10/11). Bagi sebagian pihak, kepulangan Habib Rizieq diharapkan menjadi momentum untuk menyelesaikan kasus-kasus yang melibatkannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada beberapa laporan terkait Habib Rizieq. Namun, ia belum memperbarui informasi terkait status kasus tersebut.
"Memang banyak laporan polisi yang menyangkut masalah Pak Rizieq Shihab. Nanti akan saya cek nanti. Saya akan cek kembali ke Reskrim," kata Yusri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/11)
Baca Juga
SP3 Kasus Habib Rizieq Bisa Dianulir Demi Kepentingan Masyarakat
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengatakan, setidaknya ada sembilan kasus yang menjerat Rizieq, namun tak satu pun kasus yang dilanjutkan Polri lantaran Rizieq pergi meninggalkan Indonesia dan memilih tinggal sementara di Arab Saudi.
"Yang pasti, begitu tiba di Indonesia, Polri harus menyelesaikan kasusnya secara hukum," katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), Petrus Selestinus mengatakan, SP3 kasus Rizieq bisa saja dibuka kembali.
"Ini manakala penyidik telah mendapatkan tambahan alat bukti untuk memperkuat alat bukti yang telah ada, maka penyidik berwenang membatalkan SP3," jelas dia.
"Dengan demikian membuka kembali penyidikan Rizieq Shihab," kata Petrus.
Menurut Petrus, meski dua kasus pidana sudah di SP3, namun belasan kasus Laporan Pidana terhadap Rizieq Shihab, masih menunggu proses hukum di sejumlah Polda yaitu di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Bali dll. di bawah koordinasi Bareskrim Polri.
Baca Juga
Simpatisan Rizieq di Petamburan Diingatkan Protokol Kesehatan
"Karena selama Rizieq Shihab berada di Arab Saudi, proses hukumnya terhenti," jelas Petrus. (Knu)