SP3 Kasus Habib Rizieq Bisa Dianulir Demi Kepentingan Masyarakat


Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab seusai diperiksa di Mapolda Jabar, Senin (13/2). (Foto MP/Rina Garmina)
MerahPutih.com - Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) beberapa kasus Habib Rizieq Shihab bisa saja dianulir pihak Kepolisian.
Menurut Petrus kasus-kasus yang dilaporkan masyarakat terhadap Rizieq Shihab, adalah kasus-kasus yang berpotensi mengganggu kepentingan strategis nasional dan kohesivitas sosioal masyarakat.
"Termasuk menyangkut integritas moral dan kejujuran seorang pemimpin Ormas yang dituntut keteladanannya," kata Petrus kepada MerahPutih.com di Jakarta, Minggu (8/11).
Baca Juga
Kepulangan Habib Rizieq Jadi Momentum Polri Tunjukkan Taringnya
Petrus meyakini, Polri tetap melakukan penyelidikan, guna memperoleh tambahan "alat bukti", sehingga dengan bukti-bukti itu memperkuat unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan kepada Rizieq Shihab.
"Laporan Polisi dari Masyarakat, berkonten Intoleransi, Ujaran Kebencian, Diskriminasi Ras dan Etnis, Penodaan Agama dll. yang spektrumnya sangat multidimensi dan berpotensi menimbulkan efek domino," terang Petrus
Artinya satu saja peristiwa pidana berupa Penodaan Agama atau Intoleransi terjadi di salah satu wilayah di Indonesia, maka eskalasi dan getarannya terasa di seluruh negeri dengan daya rusak tinggi.
Oleh karena itu, pendekatannya tidak boleh semata-mata dengan pendekatan hukum, tetapi juga dengan memperhatikan dimensi lainnya seperti budaya, politik, agama, sosilogis, dan lainnya yang satu dengan yang lain saling terkait.
"Sehingga pola penanganannya harus secara simultan, jika yang satu diabaikan, maka akan sangat mengganggu yang lain dan selebihnya," papar Petrus.
Ini sekaligus memberikan legitimasi kepada pelaksanaan tugas Polri menegakan hukum, maka dukungan publik dan Media secara nyata sangat diperlukan.
"Negara harus berperan memenuhi tuntutan rasa keadilan masyarakat yaitu pelayanan keadilan sosial yang baik, di tengah kondisi masyarakat yang semakin terpolarisasi," jelss Petrus.
Baca Juga
Polri memang telah meng-SP3-kan dua kasus Rizieq Shihab, satu di Polda Jawa Barat tentang penodaan Lambang Negara yang dilaporkan oleh Sukmawati Sukarno dan satu lagi kasus Pornografi atas dasar Laporan Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi di Polda Metro Jaya, keduanya di SP3 atas alasan belum terdapat cukup bukti dan alasan HAM tersangka. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Habib Rizieq Minta Prabowo Latih Pemuda Indonesia untuk Dikirim ke Palestina

Aksi Damai Reuni 212 Revolusi Akhlak untuk Indonesia Berkah dan Palestina Merdeka

Reuni Akbar PA 212: Habib Rizieq Serukan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo, tetapi Tetap Kritis

Rizieq Setelah Bebas Murni Bertekad Kejar Kasus KM 50 Sampai Akhirat
