MERAHPUTIH.COM - SATUAN Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Sawah Besar membongkar jalur peredaran ganja asal Aceh. Peredaran ini diduga menyuplai sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Dalam pengungkapan yang dilakukan sepanjang Juni 2026, polisi menyita total 132 kilogram ganja kering, menangkap tiga tersangka, dan masih memburu dua pelaku yang diduga menjadi pengendali jaringan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penanganan tiga laporan polisi yang berkaitan. “Selama Juni 2026, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Sawah Besar telah menangkap tiga tersangka yang terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan. Sementara itu, dua tersangka lainnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” kata Reynold di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (7/8).
Dari tiga perkara tersebut, polisi menyita barang bukti dengan total sekitar 132 kilogram ganja.
Pada kasus pertama, petugas menyita 80.004 gram ganja yang dikemas dalam 81 bungkus berlakban dan disimpan di dalam tiga kardus. Polisi juga menyita dua telepon genggam serta dua unit sepeda motor.
Baca juga:
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Hampir 28 Kg Ganja di Jakarta Timur, Tangkap Tiga Tersangka
Pada perkara kedua, polisi menemukan 22.266 gram ganja yang disimpan di dalam kotak kayu berisi kardus dan 36 gulungan plastik. Dalam perkara itu, satu unit telepon genggam turut disita sebagai barang bukti.
Sementara itu, pada perkara ketiga, polisi menggagalkan pengiriman dua dus besar berisi 30 paket ganja dengan berat sekitar 29,8 kilogram yang direncanakan akan dikirim kepada penerima di wilayah Tangerang.
Menurut Reynold, keberhasilan membongkar jalur peredaran tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan.
Dari hasil pengembangan, polisi mengidentifikasi peran para pelaku sebagai penerima, penjemput, hingga kurir. “Hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku bekerja atas perintah seorang pengendali yang kini telah ditetapkan dalam DPO,” ujarnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro mengatakan seluruh pasokan ganja dalam tiga perkara itu diduga berasal dari Aceh. Penyidik kini masih mendalami keterkaitan ketiga kasus untuk memastikan apakah seluruhnya merupakan bagian dari satu jaringan peredaran narkotika. “Untuk tiga laporan polisi yang kami tangani, keseluruhannya berasal dari wilayah Sumatra, tepatnya Aceh. Masih kami dalami apakah ketiganya berada dalam satu jaringan yang sama,” kata Wisnu.
Ia mengungkapkan ganja tersebut direncanakan akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Polisi juga menemukan salah satu tersangka berinisial WSW merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu pada 2018. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 10 miliar.(knu)
Baca juga: