Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Jasa TKI ke Korea Selatan
Rabu, 11 November 2015 -
MerahPutih Peristiwa - Jajaran Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk satu tersangka penipuan atau penggelapan dan pemalsuan keberangkatan tenaga kerja Indonesia (TKI) atas nama Meri Morina (38) di Metropolitan Mall, Bekasi, pada pekan lalu. Tersangka telah menjadi buron polisi
Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso menjelaskan, terungkapnya kasus penipuan setelah laporan salah satu korban yang bernama Mochamad Imron. Setelah korban mengirimkan sejumlah uang kepada tersangka, tiba-tiba tersangka tidak bisa dihubungi.
"Tersangka Meri berhasil mengelabui para korban dengan mengiming-imingi bekerja di galangan kapal Korea Selatan sebagai tukang las," ujar Eko di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/11).
Eko melanjutkan, saat digeledah kediaman tersangka di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan ditemukan 10 lembar setifikat juru las, 6 buah buku paspor, 2 rekening atas nama Meri Morina, 6 lembar tanda terima penyerahan uang dan 1 bundel foto kopi akta pendirian perusahaan PT Duta Utama Arthayasa.
"Tersangka mengaku sebagai konsultan dan Direktur PT Duta Utama Arthayasa yang bisa memberangkatkan tenaga kerja ke Korea Selatan dengan jalur belakang atau resmi," paparnya.
Untuk diketahui kata Eko, tersangka Meri Morina, sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2014 lalu. Atas perbuatannya, tersangka Meri Morina dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan/atau penggelapan dan pemalsuan. (gms)
Baca Juga: