Polisi Bekuk Dua Pria Tengah Asyik Nyabu di Kamar Indekos

Senin, 28 Desember 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Megapolitan - Jajaran Polres Jakarta Barat kembali membekuk dua pria penyalaguna narkoba jenis sabu-sabu yang berinsial RB (32) dan SS (32) di Kampung Jawa, Kebon Sayur, Tamansari, Jakarta Barat, pada Jumat (25/12) lalu.

Kasubbag Humas Polres Jakarta Barat Kompol Herru Julianto mengatakan, keduanya ditangkap saat sedang menyabu barang haram di dalam kamar indekosnya.

"Atas informasi warga setempat bahwa kamar kos kedua pelaku sering digunakan untuk pesta narkoba," ujar Herru di Jakarta, Senin (28/12).

Masih kata Herru, ihwal tersebut dilakukan guna merespon dari laporan masyarakat. Pihaknya langsung menurunkan tim tindak ke TKP guna menyisir keberadaan para pelaku setelah ada laporan masyarakat itu.

"Setelah dilakukan pemantauan secara intensif dan yakin sasaran yang ditargetkan ada kegiatan. Maka tepat pukul 23.40 WIB tim melakukan penggeledahan dan didapati kedua pelaku sedang asik nyabu," jelasnya.

Dari tangan pelaku, kata Herru, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu, sisa pakai berjumlah 0,94 gram dan cangklong untuk menghisap sabu-sabu.

"Hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku barang haram tersebut diperoleh dari pelaku yang berinisial BR (44). Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," tutupnya. (gms)


BACA JUGA:

  1. Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kalangan ABG
  2. Wong Chi Ping Gembong Penyelundupan Sabu 862 Kg Dihukum Mati
  3. Tujuh Terdakwa 862 Kg Sabu Lolos dari Hukuman Mati
  4. Kedapatan Pakai Sabu-sabu, Wanita Muda Diciduk Polisi
  5. Tangkap Jaringan Narkotika, Sabu Senilai Rp16 Miliar Disita Polisi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan