Polisi Beberkan Cara Satpol PP Bobol Bank DKI

Sabtu, 23 November 2019 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Polisi membeberkan modus pembobolan mesin ATM Bank DKI yang diduga dilakukan oleh 12 anggota Satpol PP DKI Jakarta.

Pembobolan itu berawal dari salah satu anggota Satpol PP DKI Jakarta yang mengambil sejumlah uang dari ATM Bank bersama. Usai transaksi, saldo yang terpotong di rekeningnya hanya Rp4.000. Padahal uang yang diambil bukan Rp4.000.

Baca Juga:

Pemprov DKI Pecat 12 Oknum Satpol PP Pembobol Bank DKI

"Modus operasinya adalah mengambil uang di ATM bersama sesuai dengan apa yang diinginkan. Kemudian yang terpotong dalam rekeningnya itu Rp4.000," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (23/11).

Kemudian, anggota Satpol PP DKI tersebut memberitahuan kejanggalan ini kepada teman-temannya. Hal ini akhirnya dilakukan beberapa kali. Terhitung sejak April hingga November.

Personel Satpol PP DKI Jakarta di Silang Monas Jakarta, Kamis (27/3/2014). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aa (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)
Personel Satpol PP DKI Jakarta di Silang Monas Jakarta, Kamis (27/3/2014). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aa (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)

Sejauh ini ada 41 orang yang diduga membobol ATM itu, tapi hanya 25 orang yang baru memenuhi panggilan polisi.

"Karena dia merasa cuma terpotong (saldo di rekening sebesar) Rp4.000, dia ulangi beberapa kali. Kemudian disampaikan ke teman-temannya. Teman-temannya yang lain jumlahnya hampir sekitar 41 orang," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, MR, seorang anggota Satpol PP diduga melakukan tindakan pembobolan terhadap ATM bersama. Kejadian diawali saat MR menemukan celah, yaitu uang bisa ditarik, namun tidak mengurangi saldo rekeningnya di Bank DKI. Dia lalu menyebarkan hal itu kepada 11 rekan-rekannya.

Baca Juga:

Genjot Perekonomian UMKM di Jakarta, Bank DKI Salurkan Kredit Rp1,4 Triliun

Saat ini, sejumlah 12 anggota Satpol PP DKI Jakarta yang diduga melakukan pembobolan terhadap ATM Bersama, telah dibebastugaskan.

Menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, pembebastugasan itu dilakukan selama kasus diselidiki Polda Metro Jaya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan