Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pemprov DKI Pecat 12 Oknum Satpol PP Pembobol Bank DKI

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 21 November 2019
Pemprov DKI Pecat 12 Oknum Satpol PP Pembobol Bank DKI

Personel Satpol PP DKI Jakarta di Silang Monas Jakarta, Kamis (27/3/2014). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aa (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPurih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya memecat 12 oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diduga melakukan pencurian uang di mesin ATM Bank Bersama melalui rekening Bank DKI, pada Rabu (20/11) kemarin.

Belasan oknum pegawai Satpol PP yang diberhentikan berasal dari wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.

Baca Juga:

Bank DKI Bisa Dibobol Satpol PP Rp32 M, PDIP: Sistemnya Enggak Beres

“SK (Surat Keputusan) pemberhentian atau pemecatannya sudah kami keluarkan sejak Rabu (19/11) kemarin," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Chaidir saat dikonfirmasi, pada Kamis (21/11).

Sejumlah Satpol PP mengikuti Apel Besar Rotasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta di Monumen Nasional (Monas). (ANTARA /Aprillio Akbar )
Caption

Chaidir mengatakan, pelaku Satpol PP yang dipecat itu paling banyak berada di wilayah Jakarta Barat, kemudian Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Chaidir juga menuturkan, dalam keputusan pemecatan itu pemerintah tidak memberikan uang pesangon.

"Untuk komposisi asalnya mana saja, saya tidak ingat namun yang jelas paling banyak dari Jakarta Barat," paparnya.

Chaidir menuturkan, mereka dipecat untuk memudahkan penyelidikan.

Berdasarkan aturan kepegawaian di DKI Jakarta, setiap pegawai kontrak yang terjerat perkara hukum, meski baru sebatas pemeriksaan penyidik bakal langsung dipecat. Berbeda penanganan bila statusnya pegawai negeri sipil (PNS). Pemecatan dilaksanakan bila pemerintah mendapat keputusan inkrah dari pengadilan terkait.

Baca Juga:

Belasan Oknum Satpol PP DKI Terancam Dipecat

Hal ini sebagaimana Pasal 87 ayat 4 pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Pasal itu menjelaskan PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat bila dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Logo Bank DKI (ANTARANews/ist)
Logo Bank DKI. (Foto: Antaranews/Ist)

Tapi selama masih proses pemeriksaan di ranah hukum, oknum PNS itu hanya diberhentikan sementara dari jabatannya dan hanya mendapatkan gaji sebesar 65 persen pendapatan.

"Berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan) dari Satpol PP yang kami terima, bahwa pelanggaran yang mereka lakukan itu kategori berat, sehingga pemerintah melakukan pemecatan," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Anies Minta Oknum Satpol PP Pembobol Bank DKI Rp32 Miliar Diproses Hukum

#Satpol PP #DKI Jakarta #Pembobolan ATM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Perbaikan JPO Tendean yang Capai Rp 6 Miliar, Salah Satunya Pakai Dana KLB
Gubernur Pramono Anung meminta agar proses pembangunan dilakukan secepatnya.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Perbaikan JPO Tendean yang Capai Rp 6 Miliar, Salah Satunya Pakai Dana KLB
Indonesia
Pemprov DKI Prioritaskan Perbaikan SDN Kebayoran Lama 09 yang Roboh
Kondisi bangunan dikategorikan rusak berat sehingga tidak lagi layak digunakan untuk kegiatan belajar-mengajar.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Pemprov DKI Prioritaskan Perbaikan SDN Kebayoran Lama 09 yang Roboh
Indonesia
Konser Akbar di Monas, 13 KA keberangkatan Gambir Berhenti di Jatinegara
Pola operasi berhenti luar biasa (BLB) tersebut diterapkan untuk memberikan alternatif akses keberangkatan kepada pelanggan.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 Juli 2026
Konser Akbar di Monas, 13 KA keberangkatan Gambir Berhenti di Jatinegara
Indonesia
Dishub DKI Pasang Rambu Batas Ketinggian, Mitigasi JPO Ditabrak Kendaraan Angkutan Barang
Dishub DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya juga akan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Dishub DKI Pasang Rambu Batas Ketinggian, Mitigasi JPO Ditabrak Kendaraan Angkutan Barang
Indonesia
Realisasi Investasi Jakarta Triwulan II Tahun 2026 Capai Rp 94,9 Triliun
Semakin menegaskan posisi Jakarta sebagai pusat investasi dan motor penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah dinamika ekonomi global.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Realisasi Investasi Jakarta Triwulan II Tahun 2026 Capai Rp  94,9 Triliun
Indonesia
Halte Kebon Sirih Arah Kota tak Melayani Pelanggan untuk Sementara Mulai Hari Ini
Pelanggan yang biasa menggunakan Halte Kebon Sirih arah Kota diimbau untuk memanfaatkan halte terdekat sebagai alternatif perjalanan.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Halte Kebon Sirih Arah Kota tak Melayani Pelanggan untuk Sementara Mulai Hari Ini
Indonesia
Legislator Minta Gubernur Pramono Tegas Cabut Bansos Keluarga Pelaku Tawuran, Ring Tinju saja tak Cukup
Pemerintah Provinsi DKI harus mengambil langkah yang lebih tegas lagi, seperti mencabut bantuan sosial (bansos) terhadap keluarga yang anggotanya terlibat tawuran.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Legislator Minta Gubernur Pramono Tegas Cabut Bansos Keluarga Pelaku Tawuran, Ring Tinju saja tak Cukup
Indonesia
Perbaikan JPO Kapten Tendean, Pemprov DKI Rapat Pekan Depan
Perbaikan tak mungkin memakai biaya APBD 2026 yang sidah berjalan.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Perbaikan JPO Kapten Tendean, Pemprov DKI Rapat Pekan Depan
Indonesia
Dishub DKI Angkut Puluhan Motor Parkir di Trotoar Jalan Prof DR Satrio
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
Dishub DKI Angkut Puluhan Motor Parkir di Trotoar Jalan Prof DR Satrio
Indonesia
JPO Kapten Tendean Rusak, Jakarta Good Guide Soroti Kerugian Pengguna Jalan dan Fasilitas Pejalan Kaki yang belum Inklusif
Kondisi sejumlah fasilitas umum bagi pejalan kaki di Jakarta masih perlu mendapat perhatian lebih.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
JPO Kapten Tendean Rusak, Jakarta Good Guide Soroti Kerugian Pengguna Jalan dan Fasilitas Pejalan Kaki yang belum Inklusif
Bagikan