Pemprov DKI Pecat 12 Oknum Satpol PP Pembobol Bank DKI


Personel Satpol PP DKI Jakarta di Silang Monas Jakarta, Kamis (27/3/2014). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aa (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)
MerahPurih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya memecat 12 oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diduga melakukan pencurian uang di mesin ATM Bank Bersama melalui rekening Bank DKI, pada Rabu (20/11) kemarin.
Belasan oknum pegawai Satpol PP yang diberhentikan berasal dari wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Bank DKI Bisa Dibobol Satpol PP Rp32 M, PDIP: Sistemnya Enggak Beres
“SK (Surat Keputusan) pemberhentian atau pemecatannya sudah kami keluarkan sejak Rabu (19/11) kemarin," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Chaidir saat dikonfirmasi, pada Kamis (21/11).

Chaidir mengatakan, pelaku Satpol PP yang dipecat itu paling banyak berada di wilayah Jakarta Barat, kemudian Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Chaidir juga menuturkan, dalam keputusan pemecatan itu pemerintah tidak memberikan uang pesangon.
"Untuk komposisi asalnya mana saja, saya tidak ingat namun yang jelas paling banyak dari Jakarta Barat," paparnya.
Chaidir menuturkan, mereka dipecat untuk memudahkan penyelidikan.
Berdasarkan aturan kepegawaian di DKI Jakarta, setiap pegawai kontrak yang terjerat perkara hukum, meski baru sebatas pemeriksaan penyidik bakal langsung dipecat. Berbeda penanganan bila statusnya pegawai negeri sipil (PNS). Pemecatan dilaksanakan bila pemerintah mendapat keputusan inkrah dari pengadilan terkait.
Baca Juga:
Hal ini sebagaimana Pasal 87 ayat 4 pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Pasal itu menjelaskan PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat bila dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Tapi selama masih proses pemeriksaan di ranah hukum, oknum PNS itu hanya diberhentikan sementara dari jabatannya dan hanya mendapatkan gaji sebesar 65 persen pendapatan.
"Berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan) dari Satpol PP yang kami terima, bahwa pelanggaran yang mereka lakukan itu kategori berat, sehingga pemerintah melakukan pemecatan," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Anies Minta Oknum Satpol PP Pembobol Bank DKI Rp32 Miliar Diproses Hukum
Bagikan
Berita Terkait
Duit Pemda Rp 14,6 Triliun Nganggur di Bank, ini Penyebabnya

Pengecekan Kesehatan Cepat kini Tersedia di Stasiun MRT Jakarta Dukuh Atas

IKJ Dukung Gubernur Pramono Pindahkan Kampus ke Kota Tua demi Jakarta Kota Global

Insentif Pajak Kendaraan Listrik 0 Persen Bikin Pendapatan Jakarta Turun Rp 3 Triliun

Gubernur DKI Jakarta Pramono Bikin KJP Try Out, Bantu Pelajar Percaya Diri Masuk Perguruan Tinggi

Pemangkasan Dana Transfer ke Jakarta Rp 15 Triliun Pengaruhi Pembangunan 5 Tahun Mendatang

Komunitas Fotografer Minta Maaf setelah Pungutan Rp 500 Ribu ke Pengunjung yang Motret Tebet Eco Park Ramai

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal Tertibkan Pihak yang Tarik Biaya Rp 500 Ribu Motret di Tebet Eco Park

Pemprov DKI Ungkap Mafia Kios di Pasar Barito, PSI Sebut Preseden Negatif yang Menunjukkan Kelalaian Pemda

PSI Usul Pelelangan Ikan Masuk Kawasan Tanpa Rokok
