Pemprov DKI Pecat 12 Oknum Satpol PP Pembobol Bank DKI

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 21 November 2019
Pemprov DKI Pecat 12 Oknum Satpol PP Pembobol Bank DKI

Personel Satpol PP DKI Jakarta di Silang Monas Jakarta, Kamis (27/3/2014). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aa (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPurih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya memecat 12 oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diduga melakukan pencurian uang di mesin ATM Bank Bersama melalui rekening Bank DKI, pada Rabu (20/11) kemarin.

Belasan oknum pegawai Satpol PP yang diberhentikan berasal dari wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.

Baca Juga:

Bank DKI Bisa Dibobol Satpol PP Rp32 M, PDIP: Sistemnya Enggak Beres

“SK (Surat Keputusan) pemberhentian atau pemecatannya sudah kami keluarkan sejak Rabu (19/11) kemarin," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Chaidir saat dikonfirmasi, pada Kamis (21/11).

Sejumlah Satpol PP mengikuti Apel Besar Rotasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta di Monumen Nasional (Monas). (ANTARA /Aprillio Akbar )
Caption

Chaidir mengatakan, pelaku Satpol PP yang dipecat itu paling banyak berada di wilayah Jakarta Barat, kemudian Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Chaidir juga menuturkan, dalam keputusan pemecatan itu pemerintah tidak memberikan uang pesangon.

"Untuk komposisi asalnya mana saja, saya tidak ingat namun yang jelas paling banyak dari Jakarta Barat," paparnya.

Chaidir menuturkan, mereka dipecat untuk memudahkan penyelidikan.

Berdasarkan aturan kepegawaian di DKI Jakarta, setiap pegawai kontrak yang terjerat perkara hukum, meski baru sebatas pemeriksaan penyidik bakal langsung dipecat. Berbeda penanganan bila statusnya pegawai negeri sipil (PNS). Pemecatan dilaksanakan bila pemerintah mendapat keputusan inkrah dari pengadilan terkait.

Baca Juga:

Belasan Oknum Satpol PP DKI Terancam Dipecat

Hal ini sebagaimana Pasal 87 ayat 4 pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Pasal itu menjelaskan PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat bila dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Logo Bank DKI (ANTARANews/ist)
Logo Bank DKI. (Foto: Antaranews/Ist)

Tapi selama masih proses pemeriksaan di ranah hukum, oknum PNS itu hanya diberhentikan sementara dari jabatannya dan hanya mendapatkan gaji sebesar 65 persen pendapatan.

"Berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan) dari Satpol PP yang kami terima, bahwa pelanggaran yang mereka lakukan itu kategori berat, sehingga pemerintah melakukan pemecatan," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Anies Minta Oknum Satpol PP Pembobol Bank DKI Rp32 Miliar Diproses Hukum

#Satpol PP #DKI Jakarta #Pembobolan ATM
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Sopir Truk Sampah Meninggal, Kepala Dinas LH DKI Diminta Bertanggung Jawab
Setiap hari para sopir truk sampah Dinas LH DKI, termasuk almarhum, dipaksa menghadapi antrean 8–10 jam di TPST Bantargebang.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Sopir Truk Sampah Meninggal, Kepala Dinas LH DKI Diminta Bertanggung Jawab
Indonesia
Dishub DKI Uji Coba Satu Arah di Lebak Bulus Mulai Selasa (9/12) Sampai 16 Desember
Pelaksanaan uji coba mulai berlangsung pada waktu tertentu pukul 06.00-10.00 WIB berlaku pada Senin-Jumat kecuali hari libur
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Dishub DKI Uji Coba Satu Arah di Lebak Bulus Mulai Selasa (9/12) Sampai 16 Desember
Indonesia
Sopir Truk Sampah Meninggal di Jakarta Selatan, Gubernur Pramono Pastikan akibat Sakit Jantung
Pramono segera menginstruksikan agar keluarga korban diberikan santunan yang maksimal, mengingat almarhum meninggal dunia saat sedang menjalankan tugas.
Dwi Astarini - Senin, 08 Desember 2025
Sopir Truk Sampah Meninggal di Jakarta Selatan, Gubernur Pramono Pastikan akibat Sakit Jantung
Indonesia
Buka Donasi Bencana Sumatra, DPRD DKI: Rp 1.000 pun Kami Terima
Penggalangan dana akan berlangsung pada 13 Desember dalam acara Badan Kehormatan Award di Ruang Paripurna DPRD DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 08 Desember 2025
Buka Donasi Bencana Sumatra, DPRD DKI: Rp 1.000 pun Kami Terima
Indonesia
Kali Ciliwung kembali Meluap dan Rendam Rumah Warga, PSI Minta Pemprov Segerakan Normalisasi
APBD Tahun Anggaran (TA) 2026 memperlihatkan Pemprov DKI menggangarkan Rp 319 miliar untuk keperluan Pengadaan Tanah Normalisasi Kali.
Dwi Astarini - Senin, 08 Desember 2025
Kali Ciliwung kembali Meluap dan Rendam Rumah Warga, PSI Minta Pemprov Segerakan Normalisasi
Indonesia
Transjakarta Tangkap 3 Pelaku Copet setelah Perayaan Natal di GBK
Ketiga terduga pelaku langsung diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut.
Dwi Astarini - Senin, 08 Desember 2025
Transjakarta Tangkap 3 Pelaku Copet setelah Perayaan Natal di GBK
Indonesia
Banjir Rob di Jalan RE Martadinata Surut, 3 RT di Jakut masih Terendam
Adapun 2 RT yang terendam banjir rob di Kelurahan Pluit dengan ketinggian 30 cm dan Kelurahan Marunda 1 RT dengan ketinggian banjir 15 cm.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Banjir Rob di Jalan RE Martadinata Surut, 3 RT di Jakut masih Terendam
Indonesia
Jalan RE Martadinata Depan JIS masih Tergenang Banjir Rob
Jalan yang masih kena banjir rob yakni di Jl RE Martadinata di depan Jakarta International Stadium (JIS) dengan ketinggian 20 cm.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Jalan RE Martadinata Depan JIS masih Tergenang Banjir Rob
Indonesia
Banjir Rob di Kepulauan Seribu, Ratusan Petugas dan 50 Pompa Dikerahkan untuk Mitigasi
Ketinggian rob di setiap wilayah bervariasi mulai sekitar 20 hingga 25 sentimeter.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Banjir Rob di Kepulauan Seribu, Ratusan Petugas dan 50 Pompa Dikerahkan untuk Mitigasi
Indonesia
Pramono Klaim Banjir Rob di Pesisir Jakarta sudah Menurun
Ketinggian muka air laut telah menurun sejak Kamis (4/12) malam atau sekitar pukul 22.00 WIB.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Pramono Klaim Banjir Rob di Pesisir Jakarta sudah Menurun
Bagikan