Polisi Bakal Turun Tangan Selidiki Dugaan Kepala Daerah Punya Rekening Kasino
Senin, 16 Desember 2019 -
Merahputih.com - Polri bakal ikut melakukan penyelidikan jika menemukan adanya tindak pidana atas kasus transaksi keuangan sejumlah kepala daerah yang diduga berada di rekening kasino di luar negeri.
"Prinsipnya kalau memang terbukti, bukti cukup, karena laporan itu harus ada cukup bukti, minimal dua alat bukti melanggar tindak pidana, pasti akan ditindaklanjuti," kata Kadiv Humas Polri Irjen Mochammad kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/12).
Baca Juga:
KPK Didesak Usut Temuan PPATK Soal Rekening Kasino Kepala Daerah Rp50 Miliar
Polri sendiri masih menunggu laporan hasil analisis temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal rekening kasino tersebut.
"Kita nunggu hasil PPATK seperti apa. Nanti dia (PPATK) keluarkan LHA atau laporan hasil analisis seperti apa," tutur Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin sebelumnya menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK selama periode 2019.
Salah satu yang paling menarik, Kiagus menyebutkan PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah.
Baca Juga
KPK Dalami Sumber Uang Rp50 M Milik Kepala Daerah di Rekening Kasino Luar Negeri
Ia menyatakan kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus. (Knu)