Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polisi Bakal Lakukan Ini Jika Menemukan Pengendara yang Nekat Mudik

Angga Yudha Pratama - Senin, 05 April 2021

Merahputih.com - Polisi akan memutarbalikan pengendara yang tetap nekat melakukan mudik lebaran 2021. Hal ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Pemerintah yang melarang masyarakat untuk mudik guna memutus rantai penularan COVID-19.

Sejauh ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan 333 titik penyekatan yang tersebar di pulau Sumatera, Jawa hingga Bali.

Baca Juga:

Larangan Mudik Dinilai Kebijakan Tak Konsisten

“(Mekanisme putarbalik) sama (seperti tahun lalu), jadi nanti disekat-sekat. Yang melintas diperiksa, diputarbalikkan,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan saat dihubungi wartawan, Senin (5/4).

Rudy tidak membeberkan lebih rinci dimana titik-titik penyekatan tersebut. Dia hanya memastikan bahwa lokasi penyekatan akan dapat menahan laju arus mudik Idul Fitri 2021. Karena mayoritas berada di jalur yang dilewati pemudik.

“Jadi dari Sumatera mau ke Jawa enggak bisa, Jawa Sumatera enggak bisa. Dari Jakarta mau ke Jawa, juga enggak bisa,” tandasnya.

Sejumlah penumpang KM Egon asal Kumai Kalimantan Tengah berjalan usai tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (18/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sejumlah penumpang KM Egon asal Kumai Kalimantan Tengah berjalan usai tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (18/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Meski begitu, ada beberapa kendaraan yang diperbolehkan untuk bisa mobilitas saat perayaan hari raya Idul Fitri 2021. Kendaraan itu adalah kendaraan dinas yang mempunyai surat tugas atau kendaraan dengan kebutuhan mendesak.

Yang boleh jalan itu adalah orang yang dalam keadaan dinas, mendesak, ada surat tugasnya. "Kalau dia mungkin orang tuanya sakit keras, atau mau melayat itu ada surat keterangan dari lurah bisa itu,” tambahnya lagi.

Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan COVID-19.

Baca Juga:

Larangan Mudik Lebaran, Pemprov Jateng Siap Perketat Daerah Perbatasan

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan angka penularan dan kematian COVID-19 masih tinggi terutama pasca libur panjang.

“Cuti bersama Idul Fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan,” kata Muhadjir di Jakarta, Jumat (26/3). (Knu)

Baca Artikel Asli