Polisi Ancam Pidanakan Pelaku Penyalahgunaan Elpiji 3 Kg
Selasa, 04 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerjunkan satuan tugas (satgas) untuk mengawasi pendistribusian LPG (Elpiji) 3 kg.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan, satgas tersebut bakal melakukan upaya penegakan hukum jika ditemukan ada penyalahgunaan gas LPG 3 kg.
"Melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional dan proporsional apabila ditemukan penyimpangan dan penyalahgunaan LPG bersubsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya," jelas Ade Ary kepada wartawan di Jakarta dikutip Selasa (4/2).
Ade Ary menerangkan, Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Pertamina dan pemangku kepentingan lainnya guna memastikan stok LPG subsidi tetap tersedia.
Baca juga:
Beli Elpiji 3 Kg Harus ke Pangkalan Resmi dan Bawa KTP, Ekonom: Menyusahkan dan Bikin Ribet
Selain itu, pihaknya turut melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi agar LPG subsidi tepat sasaran dan tidak mengalami gangguan.
"Kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional dan proporsional apabila ditemukan penyimpangan dan penyalahgunaan elpiji bersubsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tutup Ade Ary.
Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 Kg. Dengan demikian, pada Maret 2025, pemerintah menargetkan penghapusan pengecer elpiji 3 kg.
Akibat kebijakan ini, antrean warga yang hendak membeli gas LPG 3 kg terjadi di sejumlah daerah. Tak hanya itu, warga di beberapa daerah juga mengeluh mulai kesulitan mencari gas melon tersebut. (Knu)