Polisi Ancam Pidanakan Pelaku Penyalahgunaan Elpiji 3 Kg


Ilustrasi gas elpiji 3 kg. (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)
MerahPutih.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerjunkan satuan tugas (satgas) untuk mengawasi pendistribusian LPG (Elpiji) 3 kg.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan, satgas tersebut bakal melakukan upaya penegakan hukum jika ditemukan ada penyalahgunaan gas LPG 3 kg.
"Melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional dan proporsional apabila ditemukan penyimpangan dan penyalahgunaan LPG bersubsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya," jelas Ade Ary kepada wartawan di Jakarta dikutip Selasa (4/2).
Ade Ary menerangkan, Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Pertamina dan pemangku kepentingan lainnya guna memastikan stok LPG subsidi tetap tersedia.
Baca juga:
Beli Elpiji 3 Kg Harus ke Pangkalan Resmi dan Bawa KTP, Ekonom: Menyusahkan dan Bikin Ribet
Selain itu, pihaknya turut melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi agar LPG subsidi tepat sasaran dan tidak mengalami gangguan.
"Kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional dan proporsional apabila ditemukan penyimpangan dan penyalahgunaan elpiji bersubsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tutup Ade Ary.
Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 Kg. Dengan demikian, pada Maret 2025, pemerintah menargetkan penghapusan pengecer elpiji 3 kg.
Akibat kebijakan ini, antrean warga yang hendak membeli gas LPG 3 kg terjadi di sejumlah daerah. Tak hanya itu, warga di beberapa daerah juga mengeluh mulai kesulitan mencari gas melon tersebut. (Knu)
Bagikan
Frengky Aruan
Berita Terkait
Kopda FH Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI, TNI dan Polda Metro Bakal Gelar Perkara Bareng

Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman

Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Pertamina Tambah 1,2 Juta Tabung Gas Subsidi 3 Kilogram, Antisipasi Lonjakan Saat Libur Maulid Nabi di Jateng

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
