Polisi Ancam Pidanakan Pelaku Penyalahgunaan Elpiji 3 Kg

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 04 Februari 2025
Polisi Ancam Pidanakan Pelaku Penyalahgunaan Elpiji 3 Kg

Ilustrasi gas elpiji 3 kg. (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerjunkan satuan tugas (satgas) untuk mengawasi pendistribusian LPG (Elpiji) 3 kg.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan, satgas tersebut bakal melakukan upaya penegakan hukum jika ditemukan ada penyalahgunaan gas LPG 3 kg.

"Melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional dan proporsional apabila ditemukan penyimpangan dan penyalahgunaan LPG bersubsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya," jelas Ade Ary kepada wartawan di Jakarta dikutip Selasa (4/2).

Ade Ary menerangkan, Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Pertamina dan pemangku kepentingan lainnya guna memastikan stok LPG subsidi tetap tersedia.

Baca juga:

Beli Elpiji 3 Kg Harus ke Pangkalan Resmi dan Bawa KTP, Ekonom: Menyusahkan dan Bikin Ribet

Selain itu, pihaknya turut melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi agar LPG subsidi tepat sasaran dan tidak mengalami gangguan.

"Kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional dan proporsional apabila ditemukan penyimpangan dan penyalahgunaan elpiji bersubsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tutup Ade Ary.

Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 Kg. Dengan demikian, pada Maret 2025, pemerintah menargetkan penghapusan pengecer elpiji 3 kg.

Akibat kebijakan ini, antrean warga yang hendak membeli gas LPG 3 kg terjadi di sejumlah daerah. Tak hanya itu, warga di beberapa daerah juga mengeluh mulai kesulitan mencari gas melon tersebut. (Knu)

#Gas #Gas Elpiji 3 Kg #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Frengky Aruan

Berita Terkait

Indonesia
Kopda FH Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI, TNI dan Polda Metro Bakal Gelar Perkara Bareng
Kapuspen TNI Brigjen Freddy memastikan tersangka Kopda FH saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya.
Wisnu Cipto - Senin, 15 September 2025
Kopda FH Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI, TNI dan Polda Metro Bakal Gelar Perkara Bareng
Indonesia
Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman
Motif penculikan Kepala Cabang BRI hingga kini belum terungkap. Polisi mengungkapkan, bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman
Indonesia
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Masyarakat dapat langsung datang ke lokasi posko atau menghubungi nomor layanan pengaduan di 0812-8559-9191 yang aktif selama 24 jam penuh.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Indonesia
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Tidak ada bom atau bahan peledak yang ditemukan.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Pertamina Tambah 1,2 Juta Tabung Gas Subsidi 3 Kilogram, Antisipasi Lonjakan Saat Libur Maulid Nabi di Jateng
Penambahan tabung LPG 3 kg tersebut terbagi untuk Provinsi Jawa Tengah sebanyak 1.066.729 tabung sedangkan di Provinsi DIY sebanyak 153.160 tabung.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Pertamina Tambah 1,2 Juta Tabung Gas Subsidi 3 Kilogram, Antisipasi Lonjakan Saat Libur Maulid Nabi di Jateng
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Bagikan