Merahputih.com - Polsek Patumbak berhasil mengamankan dua tersangka kurir ganja antar provinsi di lokasi terminal bus yang berada di Jalan Sisingamangaraja Medan. Mereka adalah Mirza dan Nasruddin yang merupakan warga Bireun, Aceh.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sepuluh kilogram ganja yang sudah terbungkus rapi yang akan dibawa menuju Pekanbaru.
"Benar bahwa keduanya diamankan petugas setelah mendapat informasi pengiriman ganja yang dibawa kurir sindikat narkoba antar provinsi tersebut," kata Kapolsek Patumbak Kompol Afdhal Junaidi di Medan, Jumat (18/8).
Menurut Afdhal, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang masuknya barang haram tersebut yang akan dibawa ke Pekanbaru.
Selanjutnya, pihaknya melakukan pengintaian dan memastikan ciri-ciri pelaku. "Pasti bahwa keduanya merupakan kurir, petugas langsung mengamankannya," kata dia.
Selain itu, Afdhal juga mengatakan bahwa para pelaku terbilang nekat menjadi kurir karena desakan persoalan ekonomi. Untuk biaya kurir, kata Afdhal, masing-masing mendapatkan Rp 500 ribu.
"Akan tetapi upah dibayar setelah barang tiba di lokasi tujuan. Kini Kedua tersangka dibawa ke Mapolsek Patumbak untuk diperiksa lebih lanjut," tandasnya. (*)
Berita ini merupakan laporan dari Amsal Chaniago, kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Dihukum Satu Tahun Penjara Penipu Ini Tersenyum