Polisi Akui Sulit Tangkap Pelaku Pembunuhan Editor Metro TV
Selasa, 14 Juli 2020 -
MerahPutih.com - Polisi masih terus melakukan penyidikan terkait tewasnya Editor Metro TV, Yodi Prabowo pada Jumat (10/7). Jenazah Yodi ditemukan di samping tembok Tol JORR Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.45 Wib.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya kesulitan dalam mengungkap kasus tersebut. Karena, jenazah Yodi baru ditemukan setelah tiga hari tewas.
Baca Juga
"Yang pertama ada kesulitan itu adalah bahwa mayat ini sudah 2-3 hari diperkirakan, itu udah pasti. Jadi sudah ada pembusukan-pembusukan lanjut, sudah 2-3 hari di TKP, itu saja," kata Yusri kepada wartawan, Jakarta, Selasa (14/7).
Meski begitu, pihaknya terus mendalami kasus tersebut hingga sampai diketahui siapa pelaku yang tega menghabisi nyawa korban tersebut.
"Tapi kan ini masih terus kita dalami. Iya (Kesulitan mayat membusuk), barang bukti kan di TKP sudah kena panas, hujan apa segala kan," ujarnya.

Walaupun merasa sedikit kesulitan, bukan berarti polisi tak dapat mengungkap kasus tersebut. Hal itu didorong dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan.
"Yang memudahkan kita disini adalah barang-barang milik pribadi si korban ini tidak hilang, berarti mengerucut dong, bukan yang namanya perampokan, bukan begal apa segala. Makanya kita lagi dalami. Enggak bisa kita pastikan, enggak ada yang pasti dulu sebelum kita dapat," sambungnya.
Tak hanya memeriksa sejumlah saksi, pihaknya juga memeriksa sidik jari dan juga handphone milik karyawan yang sudah lima tahun bekerja di Metro Tv itu.
Baca Juga
Kapolda Metro Jaya Turun Tangan Ungkap Kasus Pembunuhan Editor Metro TV
"(Pemeriksaan sidik jari sama hp Yodi) Masih didalami. (Pemeriksaan) Sudah dari awal, tapi kan enggak boleh kita sampaikan, inikan sudah masuk ranah penyidikan. Kalau yang dikecualikan baru disampaikan ya," jelasnya.
"Mau ada sidik jarinya pun kita enggak akan sampaikan. Inikan teknik penyidikan di UU 14 tahun 2008 tentang terbukanya informasi publik, ada hal yang dikecualikan yang enggak boleh disampaikan," tutupnya. (Knu)