Polisi Akui Sulit Tangkap Pelaku Pembunuhan Editor Metro TV

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 14 Juli 2020
Polisi Akui Sulit Tangkap Pelaku Pembunuhan Editor Metro TV

Wartawan Metro TV ditemukan tewas di sisi pinggir Tol JORR, Jalan Ulujami Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/7) siang. (Foto: Twitter @TMCPoldaMetro)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Polisi masih terus melakukan penyidikan terkait tewasnya Editor Metro TV, Yodi Prabowo pada Jumat (10/7). Jenazah Yodi ditemukan di samping tembok Tol JORR Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.45 Wib.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya kesulitan dalam mengungkap kasus tersebut. Karena, jenazah Yodi baru ditemukan setelah tiga hari tewas.

Baca Juga

23 Orang Sudah Diperiksa Terkait Kematian Editor Metro TV

"Yang pertama ada kesulitan itu adalah bahwa mayat ini sudah 2-3 hari diperkirakan, itu udah pasti. Jadi sudah ada pembusukan-pembusukan lanjut, sudah 2-3 hari di TKP, itu saja," kata Yusri kepada wartawan, Jakarta, Selasa (14/7).

Meski begitu, pihaknya terus mendalami kasus tersebut hingga sampai diketahui siapa pelaku yang tega menghabisi nyawa korban tersebut.

"Tapi kan ini masih terus kita dalami. Iya (Kesulitan mayat membusuk), barang bukti kan di TKP sudah kena panas, hujan apa segala kan," ujarnya.

Editor Metro TV Yodi Prabowo yang ditemukan tewas Jumat (10/7/2020), 11.45 WIB di Jalan Ulujami Raya, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Editor Metro TV Yodi Prabowo yang ditemukan tewas Jumat (10/7/2020), 11.45 WIB di Jalan Ulujami Raya, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Walaupun merasa sedikit kesulitan, bukan berarti polisi tak dapat mengungkap kasus tersebut. Hal itu didorong dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan.

"Yang memudahkan kita disini adalah barang-barang milik pribadi si korban ini tidak hilang, berarti mengerucut dong, bukan yang namanya perampokan, bukan begal apa segala. Makanya kita lagi dalami. Enggak bisa kita pastikan, enggak ada yang pasti dulu sebelum kita dapat," sambungnya.

Tak hanya memeriksa sejumlah saksi, pihaknya juga memeriksa sidik jari dan juga handphone milik karyawan yang sudah lima tahun bekerja di Metro Tv itu.

Baca Juga

Kapolda Metro Jaya Turun Tangan Ungkap Kasus Pembunuhan Editor Metro TV

"(Pemeriksaan sidik jari sama hp Yodi) Masih didalami. (Pemeriksaan) Sudah dari awal, tapi kan enggak boleh kita sampaikan, inikan sudah masuk ranah penyidikan. Kalau yang dikecualikan baru disampaikan ya," jelasnya.

"Mau ada sidik jarinya pun kita enggak akan sampaikan. Inikan teknik penyidikan di UU 14 tahun 2008 tentang terbukanya informasi publik, ada hal yang dikecualikan yang enggak boleh disampaikan," tutupnya. (Knu)

#Metro TV #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Masyarakat dapat langsung datang ke lokasi posko atau menghubungi nomor layanan pengaduan di 0812-8559-9191 yang aktif selama 24 jam penuh.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Indonesia
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Tidak ada bom atau bahan peledak yang ditemukan.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Bagikan