Polisi akan Periksa Pemilik Daun Ganja di Kemendag
Kamis, 30 Juli 2015 -
MerahPutih, Megapolitan-Polisi akan menindaklanjuti temuan daun ganja kering di kantor Kementerian Perdagangan. Penanganan kasus ini terpisah dari kasus dugaan korupsi bongkar muat barang (dwelling time) yang tengah disidik Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan daun ganja kering yang ditemukan saat melakukan penggeledahan pada tanggal 28 Juli malam di kantor Kementerian Perdagangan terus ditelusuri.
"Kasus temuan daun ganja kering itu sedang diselidiki, itu kan pisah, tidak ada hubungannya dengan kasus ini, itu dirut Narkoba yang menangani," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohamad Iqbal di Mapolda Metro Jaya Karta Selatan, Kamis (30/7).
Barang haram tersebut ditemukan aparat Polda Metro Jaya pada salah satu ruangan di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag yang berinisial B. Ganja ditemukan di dalam kotak rokok dan dibungkus kertas.
Persoalan lamanya dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok mengemuka ihwal, Presiden Joko Widodo melakukan sidak di pelabuhan berstandar internasional tersebut. Atas temuannya itu, mantan Wali Kota Solo itu meminta jajaran terkait mengambil langkah guna mengatasi persoalan ini.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni N, seorang pekerja harian lepas (PHL) di lingkungan Kementerian Perdagangan, MU, pekerja perusahaan importir dan I, pejabat Kasubdit pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan. (gms)
Baca Juga:
Kasus Dwelling Time, Polisi akan Geledah 18 Kementerian
Kasus Dwelling Time, Polisi Temukan Ganja Saat Geledah Kemendag
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Kementerian Perdagangan Terkait Dweling Time