MerahPutih.com - DPR RI dan pemerintah sepakat seluruh layanan kesehatan tetap berjalan dalam tiga bulan ke depan. Dalam periode tersebut, iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dibayarkan oleh pemerintah.
Kesepakatan ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat bersama pemerintah yang membahas polemik penonaktifan kepesertaan PBI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2).
“DPR dan pemerintah sepakat, tiga bulan ke depan semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” ujar Dasco.
Baca juga:
Selain itu, DPR dan pemerintah juga menyepakati pemutakhiran data kepesertaan PBI. Proses tersebut akan dilakukan dalam waktu tiga bulan dengan melibatkan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), serta BPJS Kesehatan menggunakan data pembanding terbaru.
Ketua Harian DPP Gerindra itu menyebut langkah tersebut penting agar bantuan iuran benar-benar tepat sasaran. DPR dan pemerintah juga sepakat memaksimalkan anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN dengan basis data yang akurat.
“Anggaran yang sudah dialokasikan harus digunakan tepat sasaran,” katanya.
Baca juga:
Menkeu Purbaya: Kesehatan Tetap Jadi Prioritas APBN 2026, Anggaran Naik 13,2 Persen
Dalam kesepakatan tersebut, BPJS Kesehatan juga diminta lebih aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. BPJS diharapkan memberikan notifikasi jika terjadi penonaktifan kepesertaan, baik PBI maupun peserta PBPU yang iurannya ditanggung pemerintah daerah.
Tidak hanya untuk jangka pendek, DPR dan pemerintah juga sepakat terus melakukan perbaikan tata kelola Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk integrasi data lintas lembaga menuju satu data tunggal.
“Kita ingin ke depan tata kelola jaminan kesehatan semakin baik dan terintegrasi,” tegas Dasco.
Kesepakatan tersebut kemudian ditanyakan kepada peserta rapat, dan seluruh peserta menyatakan setuju. (Pon)