Polemik Evi Novida Ginting, DKPP: PTUN Urusi Masalah Hukum, Bukan Etik

Kamis, 30 Juli 2020 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ida Budhiati angkat bicara terkait polemik putusan PTUN Jakarta dalam perkara 82 Tahun 2020. Menurutnya, Presiden Joko Widodo melalui Keppres 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Anggota KPU, sudah sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hal ini diungkapkannya saat menjawab pertanyaan media usai audiensi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (29/7).

Baca Juga

Eks Anggota DKPP: Pemecatan Evi Luruskan Penyelewengan Suara

"Belum dibentuk mahkamah etik yang diberikan tugas untuk mengoreksi putusan DKPP," jelas Ida.

Menurutnya, PTUN yang notabene di bawah Mahkamah Agung (MA) itu hanya lembaga peradilan yang berwenang untuk memeriksa persoalan hukum, bukan persoalan etik.

"Nah ini dua hal yang berbeda antara problem hukum dengan problem etik," ujar Ida.

Evi Novida Ginting dipecat dari posisinya sebagai komisioner KPU
Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam sidang etik di DKPP (Foto: Dok DKPP RI)

Perempuan yang menjadi Anggota KPU RI Periode 2012-2017 ini menambahkan, berdasar UU 7/2017, DKPP memiliki otoritas untuk menerbitkan vonis atau putusan yang bersifat final dan mengikat (final and binding).

Sehingga, tidak ada satu pun lembaga peradilan yang bisa mengoreksi putusan DKPP yang merupakan peradilan etik di bidang pemilu.

Baca Juga

DKPP Pecat Komisioner KPU Evi Novida Ginting

"Karenanya keputusan Bapak Presiden itu sudah tepat melaksanakan dan menindaklanjuti putusan DKPP yang final dan binding serta tidak bisa dianulir oleh peradilan hukum," pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan