MerahPutih.com – Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam penanganan dua perkara yang muncul dari rangkaian bentrokan di kawasan Matraman dan Jalan Tambak, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan empat tersangka ditetapkan dalam kasus dugaan perusakan, sementara tiga tersangka lainnya terkait dugaan pengeroyokan.
Baca juga:
Bentrok Berdarah di Matraman, DPRD Suruh Pemprov Cek Satgas Jaga Jakarta di Sana Aktif Tidak
Kasus Perusakan: 4 Tersangka
Dalam perkara perusakan, penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum menetapkan GNA, AJL, FAM, dan ELL sebagai tersangka. Keempatnya kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Penetapan tersangka didasarkan pada keterangan para saksi, rekaman CCTV, dan alat bukti lainnya,
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Barang bukti yang disita antara lain:
-
Satu gerobak nasi uduk
-
Satu perangkat DVR CCTV
-
Dua unit sepeda motor
-
Pakaian yang diduga digunakan saat kejadian
Baca juga:
Bentrokan di Jalan Tambak Menteng Makan Korban, 2 Orang Langsung Diamankan
Kasus Pengeroyokan: 3 Tersangka
Sementara itu, perkara dugaan pengeroyokan di Jalan Tambak ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Penyidik menetapkan SK, AS, dan OR sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus, AKBP Roby Heri Saputra, mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. “Kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat masih terus didalami,” ujarnya.
Perkara pengeroyokan tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia, sementara seorang korban berinisial D mengalami luka dan masih dirawat di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Baca juga:
Satpol PP DKI Lakukan Penjagaan Ekstra 43 Lokasi Rawan Tawuran
Polisi Imbau Kondusivitas
Polda Metro Jaya menegaskan seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan fakta penyidikan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. (Knu)