Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polda Tetapkan 7 Tersangka Bentrok Berdarah di Matraman dan Jalan Tambak

Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026

MerahPutih.com – Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam penanganan dua perkara yang muncul dari rangkaian bentrokan di kawasan Matraman dan Jalan Tambak, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan empat tersangka ditetapkan dalam kasus dugaan perusakan, sementara tiga tersangka lainnya terkait dugaan pengeroyokan.

Baca juga:

Bentrok Berdarah di Matraman, DPRD Suruh Pemprov Cek Satgas Jaga Jakarta di Sana Aktif Tidak

Kasus Perusakan: 4 Tersangka

Dalam perkara perusakan, penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum menetapkan GNA, AJL, FAM, dan ELL sebagai tersangka. Keempatnya kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

Penetapan tersangka didasarkan pada keterangan para saksi, rekaman CCTV, dan alat bukti lainnya,

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.

Barang bukti yang disita antara lain:

Baca juga:

Bentrokan di Jalan Tambak Menteng Makan Korban, 2 Orang Langsung Diamankan

Kasus Pengeroyokan: 3 Tersangka

Sementara itu, perkara dugaan pengeroyokan di Jalan Tambak ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Penyidik menetapkan SK, AS, dan OR sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus, AKBP Roby Heri Saputra, mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. “Kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat masih terus didalami,” ujarnya.

Perkara pengeroyokan tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia, sementara seorang korban berinisial D mengalami luka dan masih dirawat di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Baca juga:

Satpol PP DKI Lakukan Penjagaan Ekstra 43 Lokasi Rawan Tawuran

Polisi Imbau Kondusivitas

Polda Metro Jaya menegaskan seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan fakta penyidikan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. (Knu)

Baca Artikel Asli