MerahPutih.com – Polda Metro Jaya resmi menetapkan 49 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi saat aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8) pekan lalu.
Baca juga:
Polisi Didesak Lepaskan Warga Tidak Terkait Demo 27 Agustus 2026, Diminta Usut Keterlibatan Ormas
Dari jumlah tersebut, 44 orang dewasa ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), sedangkan sisanya masih berstatus anak di bawah umur.
Lima orang lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dan penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO),
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.

Gedung Polda Metro Jaya.(foto: Merahputih.com/Kanu)
273 Orang yang Ikut Ditahan Sudah Dipulangkan
Menurut Budi, penetapan tersangka merupakan hasil verifikasi dari 322 orang yang sempat diamankan selama berlangsungnya kerusuhan di sekitar kawasan Komplek DPR pada 27 Agustus lalu.
Budi menambahkan tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam saat kejadian sudah termasuk dalam daftar 49 tersangka.
“Sebanyak 273 orang (yang ikut diamankan) telah dipulangkan setelah pemeriksaan dan verifikasi,” tandas Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Baca juga:
Isu CCTV Jakarta Dimatikan saat Demo 27 Agustus 2026, Pramono Buka Suara
Warga Pejompongan Meninggal di Aksi 27 Agustus 2026, Polisi Wajib Usut Pengeroyok
6 Klaster dan Peran 322 Orang yang Ditangkap Saat Demo DPR 27 Agustus
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Polda telah memetakan ratusan orang yang ditangkap itu ke dalam enam klaster peran. Berikut detailnya:
-
Anak di bawah umur – 153 orang, termasuk 25 anak putus sekolah, dua anak usia 12 tahun, satu anak usia 13 tahun, tiga anak usia 14 tahun, 23 anak usia 15 tahun, 47 anak usia 16 tahun, 64 anak usia 17 tahun, dan 10 anak usia 18 tahun (tiga di antaranya perempuan).
-
Perusuh biasa – 91 orang dewasa.
-
Perusakan fasilitas umum & penganiayaan – 71 orang, dengan 45 di antaranya sudah berstatus tersangka.
-
Membawa senjata tajam – 3 orang, seluruhnya tersangka.
-
Penggerak & penyandang dana – jumlah belum diumumkan, masih pendalaman.
-
Perekrut massa – bertugas menciptakan kerusuhan, masih dalam proses penyidikan.
(*)
Baca juga: