Polda Sumut Musnahkan Narkoba Senilai Rp10 Miliar
Jumat, 14 Agustus 2015 -
MerahPutih Nasional - Kepolisian Daerah Sumatera Utara memusnahkan narkotika senilai Rp10 miliar. Narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Barang yang dimusnahkan itu antaralain 4 kilogram sabu, 390 butir ekstasi dan 2.800 gram ganja," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Helfi Assegaf seperti dikutip akun facebook Divisi Humas Mabes Polri, Jumat (14/8).
Untuk diketahui barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil pengungkapan selama tiga bulan akhir-akhir ini. Narkotika tersebut berhasil diungkap polisi dari wilayah Medan, Asahan, Deli Serdang, dan Pematang Siantar. Polisi mengamankan 54 orang tersangka, 2 diantaranya adalah wanita. (bhd)
BACA JUGA:
Kasus Dwelling Time, Polisi Temukan Ganja Saat Geledah Kemendag
Ungkap Peredaran 360 Kilogram, BNN Beri Polda Metro Penghargaan
Pemberantasan Korupsi Harus Sejalan dengan Agenda Pembangunan