Polda Metro Tetapkan 19 Tersangka Demo Peringatan Darurat di DPR

Senin, 26 Agustus 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 pengunjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Pilkada di depan DPR sebagai tersangka.

Penetapan para tersangka itu dilakukan lantaran mereka menyerang petugas, merusak pagar DPR, hingga menolak membubar diri setelah lewat batas waktu demo.

"Satu orang dikenakan Pasal 170 KUHP diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang, yaitu merusak pagar DPR bagian depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/8).

Menurut Ade, untuk 18 orang lainnya ditetapkan jadi tersangka atas penyerangan terhadap petugas hingga tidak mengindahkan perintah petugas.

Baca juga:

Polisi Ingatkan Orator Demo Revisi UU Pilkada Tidak Memprovokasi Massa

Ade menambahkan, saat proses penyampaian pendapat selesai mereka tak mau membubarkan diri meski diminta bubar.

“Mereka bahkan memberikan perlawanan dengan melempari petugas dengan batu, kayu, (dan) bambu," ungkap perwira polisi berpangkat melati tiga itu.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau 218 KUHP. "Ancaman pidana maksimal 4 tahun," tutup Kombes Ade. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan