Polda Metro Tetapkan 19 Tersangka Demo Peringatan Darurat di DPR


Demo Peringatan Darurat di DPR, Jakarta, Kamis (23/8/2024). MP/Didik Setiawan
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 pengunjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Pilkada di depan DPR sebagai tersangka.
Penetapan para tersangka itu dilakukan lantaran mereka menyerang petugas, merusak pagar DPR, hingga menolak membubar diri setelah lewat batas waktu demo.
"Satu orang dikenakan Pasal 170 KUHP diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang, yaitu merusak pagar DPR bagian depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/8).
Menurut Ade, untuk 18 orang lainnya ditetapkan jadi tersangka atas penyerangan terhadap petugas hingga tidak mengindahkan perintah petugas.
Baca juga:
Polisi Ingatkan Orator Demo Revisi UU Pilkada Tidak Memprovokasi Massa
Ade menambahkan, saat proses penyampaian pendapat selesai mereka tak mau membubarkan diri meski diminta bubar.
“Mereka bahkan memberikan perlawanan dengan melempari petugas dengan batu, kayu, (dan) bambu," ungkap perwira polisi berpangkat melati tiga itu.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau 218 KUHP. "Ancaman pidana maksimal 4 tahun," tutup Kombes Ade. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kemenhan Tegaskan Usulan Darurat Militer untuk Aksi Tolak Tunjangan DPR Hoaks

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
