Polda Metro Tetapkan 19 Tersangka Demo Peringatan Darurat di DPR
Demo Peringatan Darurat di DPR, Jakarta, Kamis (23/8/2024). MP/Didik Setiawan
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 pengunjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Pilkada di depan DPR sebagai tersangka.
Penetapan para tersangka itu dilakukan lantaran mereka menyerang petugas, merusak pagar DPR, hingga menolak membubar diri setelah lewat batas waktu demo.
"Satu orang dikenakan Pasal 170 KUHP diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang, yaitu merusak pagar DPR bagian depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/8).
Menurut Ade, untuk 18 orang lainnya ditetapkan jadi tersangka atas penyerangan terhadap petugas hingga tidak mengindahkan perintah petugas.
Baca juga:
Polisi Ingatkan Orator Demo Revisi UU Pilkada Tidak Memprovokasi Massa
Ade menambahkan, saat proses penyampaian pendapat selesai mereka tak mau membubarkan diri meski diminta bubar.
“Mereka bahkan memberikan perlawanan dengan melempari petugas dengan batu, kayu, (dan) bambu," ungkap perwira polisi berpangkat melati tiga itu.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau 218 KUHP. "Ancaman pidana maksimal 4 tahun," tutup Kombes Ade. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Akun Medsos Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diperiksa, Polisi Temukan Barang Bukti Penting
Polisi Selidiki Dugaan Bullying yang Jadi Motif di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta
Tak Gentar Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini Perjuangan Bersama Rakyat
Kapolda Metro Ungkap Detik-Detik Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kejadian saat Salat Jumat
54 Orang Terluka Akibat Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta, Polisi Bangun Posko di RS Yarsi
Kemendikdasmen Siapkan Layanan Pendampingan Psikologis Bagi Siswa Korban Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta
Bantah Penetapan Tersangka Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi Bermuatan Politis, Kapolda Metro: Murni Penegakan Hukum
Ledakan Terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta, Petugas Gabungan Bersenjata Berjaga
Gegana Langsung Sisir SMA Negeri 72, Khawatir Ada Ledakan Susulan
Damkar Kerahkan Dua Unit Mobil ke Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta