Polda Metro Tangkap Komplotan Penipu yang Catut Baim Wong

Selasa, 07 September 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menangkap komplotan penipu yang mencatut nama Baim Wong. Salah satu pelaku seorang perempuan berinisial DA (21). Dia memiliki peran tersendiri.

"Tersangka DA, melakukan penarikan setiap ada yang masuk. Ini perempuan lakukan penarikan tunai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (7/9).

Baca Juga

David Noah Bakal Dikonfrontasi dengan Pelapor Kasus Dugaan Penipuan Rp 1 Miliar

Adapun sembilan tersangka lainnya adalah BU alias H, H alias W, J, E, AAR, MR, A, RT, dan T.

Mereka ada yang bertugas sebagai menyebar SMS blast, penyedia rekening penampung, hingga pihak yang berkomunikasi dengan korban dengan mengaku dari pihak bank serta kru salah satu stasiun TV swasta di Jakarta.

"Korban diberitahu menang undianq Rp 50 juta. Kemudian akan dikirimkan struk transfer palsu agar korban percaya," kata Yusri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) memberikan keterangan dalam pengungkapan kasus penipuan yang mencatut nama artis Baim Wong di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/9/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) memberikan keterangan dalam pengungkapan kasus penipuan yang mencatut nama artis Baim Wong di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/9/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Dalam percakapan dengan korbannya, para tersangka meminta korban mentransfer uang sebesar Rp 11 juta ke rekening mereka.

Hal itu agar uang Rp 50 juta bisa cair dan berdalih sebagai biaya administrasi, pajak, hingga peliputan pemenang lomba.

Setelah korban mentransfer uang yang diminta, komplotan akan segera menarik uang tersebut sebelum rekening diblokir.

Yusri mengatakan korban akibat tindakan para tersangka sudah cukup banyak dan sedang dalam penghitungan.

"Dalam per harinya mereka bisa menarik keuntungan Rp 400 ribu sampai Rp 11 juta," kata Yusri.

Yusri mengatakan pelapor dalam kasus ini merupakan Baim Wong sendiri. Pihaknya melakukan penangkapan terhadap kedua sindikat pada awal September 2021.

Atas perbuatannya, kedua sindikat mencatut nama artis Baim Wong ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terancam hukuman penjara hingga empat tahun. (Knu)

Baca Juga

Soal Kasus Dugaan Penipuan, David Noah Tempuh Jalur Mediasi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan