Polda Metro Ringkus Para Penyebar Hoaks Virus Corona
Senin, 30 Maret 2020 -
MerahPutih.com - Polisi menangkap para pelaku penyebar berita bohong atau hoaks soal virus corona. Para tersangka yang mengenakan penutup wajah dan baju tahanan ini hanya bisa terdiam saat ditampilkan ke awak media.
Kasus yang diungkap mulai dari hoaks Tol Jakarta ditutup, hingga hoaks daferah Cipinang Melayu lockdown. Soal hoaks Tol Jakarta, satu pelaku telah ditahan.
Baca Juga:
Spesialis Paru: Cuci Tangan 20 Detik untuk Cegah Penularan COVID-19
"Satu orang diamankan inisialnya AOI, kita tahan yang bersangkutan untuk kita dalami motif apa yang buat dia mau menyebarkan berita tersebut," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Senin (30/3).
Kemudian, kasus kedua soal hoaks seorang pengunjung di Bandara Soetta terinfeksi virus corona.

Pelaku berinisial H sudah ditahan dan dia merupakan seorang wanita. Sedangkan kasus ketiga adalah hoaks soal salah seorang karyawan toko ponsel di PGC, Jakarta Timur terpapar Corona.
Satu pelaku ditahan merupakan perempuan berinisial A.
Untuk kasus keempat, juga masih berada di Jakarta Timur. Kasus berkaitan kasus hoaks Cipinang Melayu lockdown.
Pelaku juga sudah ditahan polisi atas perbuatannya. Dia adalah pria berinisial RAF.
Baca Juga:
Ketua DPRD Incar Anggaran Formula E Anies untuk Biaya Tangani Wabah Corona
Yusri menyebut ada 43 kasus hoax seputar virus corona di wilayah hukumnya termasuk empat kasus tadi. Ia menegaskan akam menindak siapa saja pelaku yang menyebar hoaks.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 28, Pasal 32, Pasal 35 UU nomer 11 tentang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.
"43 kasus yang sudah ditangani Polda Metro menyangkut berita hoaks tentang covid-19. Semuanya masih dalam proses penanganan ada yang sudah ditahan di sini sudah," kata Yusri yang mengenakan masker ini. (Knu)
Baca Juga: