Kebijakan Darurat Sipil Dinilai tidak Tepat

Eddy FloEddy Flo - Senin, 30 Maret 2020
 Kebijakan Darurat Sipil Dinilai tidak Tepat

Ilustrasi pembatasan sosial di tengah pandemi corona (Foto: pixabay)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial dalam skala besar dengan disertai pemberian sanksi bagi yang melanggar. Keputusan ini diambil untuk menekan angka penyebaran COVID-19 yang makin meningkat dan masif.

Koalisi Reformasi Sektor Keamanan mengkritik langkah tersebut. Pemerintah diminta berhati-hati dalam menggunakan dasar hukum yang digunakan untuk meminimalisir bias tafsir dan penggunaan kewenangan yang lebih tepat sasaran.

Baca Juga:

Ekonomi Lesu Terdampak Wabah COVID-19, Apindo Usulkan Pemerintah Subsidi THR

"Merujuk kepada regulasi yang tersedia, Koalisi mendesak pemerintah tetap mengacu pada UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata salah seorang anggota koalisi, Anton Aliabas dalam keterangannya, Senin (30/3).

Ilustrasi penyebaran covid-19
Ilustrasi Virus Korona. FOTO/iStockphoto

Hal ini, kata Anton, didasarkan pada isu COVID-19 yang merupakan kondisi yang disebabkan oleh bencana penyakit. Selain itu, lanjut dia, penerapan pembatasan sosial yang merujuk pada karantina kesehatan perlu dilakukan guna menghindari sekuritisasi problem kesehatan yang tidak perlu.

"Harus diakui, sejak awal pemerintah alpa mematuhi keseluruhan prosedur yang telah diatur dalam UU Penanggulangan Bencana," ujarnya.

Menurut Anton, sebelum penetapan masa tanggap darurat nasional, semestinya Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan penetapan status darurat bencana nasional. Oleh karena itu, Presiden harus segera mengeluarkan Kerpres terkait penetapan status bencana nasional yang akan menjadi payung hukum penerapan kebijakan pembatasan sosial.

Selain itu, Koalisi mendesak pemerintah untuk membuat alur komando kendali bencana yang lebih jelas. Ketiadaan pengaturan struktur komando kendali bencana dalam Keppres 9/2020 membuat penanganan bencana COVID-19 berjalan secara parsial dan tidak terkoordinasi.

"Komando kendali ini harus langsung dipimpin oleh Presiden Joko Widodo," tegas dia.

Anton melanjutkan, mengingat pembatasan sosial akan disertai sanksi, Koalisi mendesak pemerintah untuk berpijak pada UU Karantina kesehatan. Koalisi menilai, pemerintah belum saatnya menerapkan keadaan darurat militer dan darurat sipil.

"Optimalisasi penggunaan UU Kekarantina Kesehatan dan UU Penanggulangan Bencana masih dapat dilakukan pemerintah dalam penanganan wabah COVID-19. Oleh karena itu, pemerintah belum saatnya menerepakan keadaan darurat militer dan darurat sipil," bebernya.

Baca Juga:

Indonesia Tak Perlu Bantuan IMF dan Bank Dunia Dalam Penanganan COVID-19

Selain itu, lanjut Anton, Pemerintah harus memikirkan juga konsekuensi ekonomi, sosial dan kesehatan masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut, terutama bagi kelompok-kelompok yang rentan.

"Keppres soal penetapan status bencana nasional itu harus mengatur pula dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan terhadap masyarakat," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga:

Selamatkan Perekonomian Akibat COVID-19, DPR Desak Jokowi Segera Relokasi Anggaran

#Virus Corona #Penyakit Corona #Koalisi Masyarakat Sipil #Kementerian Kesehatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kurikulum Baru untuk Bidan Diluncurkan, Kado untuk Hari Bidan Nasional 2025
Hari Bidan Nasional 2025 jadi momen refleksi perjuangan bidan Indonesia. Kurikulum baru diluncurkan untuk memperkuat peran mereka dalam menekan angka kematian ibu dan bayi.
Hendaru Tri Hanggoro - Selasa, 24 Juni 2025
Kurikulum Baru untuk Bidan Diluncurkan, Kado untuk Hari Bidan Nasional 2025
Indonesia
Gerakan Berhenti Merokok Prioritaskan Turunnya Angka Perokok Pemula di Indonesia
Survei Kesehatan Indonesia (SKI) dari tahun ke tahun menunjukkan usia anak yang merokok mengalami percepatan usia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 14 Juni 2025
Gerakan Berhenti Merokok Prioritaskan Turunnya Angka Perokok Pemula di Indonesia
Indonesia
Fase Pemulangan Haji Dimulai, DPR Minta Kemenkes Awasi Kesehatan Jemaah
Fase pemulangan haji Indonesia sudah dimulai. DPR pun meminta Kemenkes untuk mengawasi kesehatan jemaah.
Soffi Amira - Kamis, 12 Juni 2025
Fase Pemulangan Haji Dimulai, DPR Minta Kemenkes Awasi Kesehatan Jemaah
Indonesia
COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) meminta masyarakat meningkatkan protokol kesehatan yang pernah dilakukan pada musim pandemi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Juni 2025
COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif
Indonesia
Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
Dinkes DKI melakukan sejumlah langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi penularan COVID-19.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Juni 2025
Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
Lifestyle
Waspada Varian COVID-19 XEC dan JN.1: Begini Perbandingan Tingkat Keparahannya
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai langkah antisipasi terhadap peningkatan kasus COVID-19 yang terjadi di beberapa negara Asia, yaitu Thailand, Hongkong, Malaysia, dan Singapura.
ImanK - Sabtu, 31 Mei 2025
Waspada Varian COVID-19 XEC dan JN.1: Begini Perbandingan Tingkat Keparahannya
Indonesia
Kemenkes Keluarkan SE Kewaspadaan COVID-19 Buntut Kasus Negara Tetangga Naik
COVID-19 menunjukkan peningkatan di beberapa negara di kawasan Asia, yaitu Thailand, Hongkong, Malaysia maupun Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 31 Mei 2025
Kemenkes Keluarkan SE Kewaspadaan COVID-19 Buntut Kasus Negara Tetangga Naik
Indonesia
Kemenkes Diminta Perbaiki Komunikasi dengan Organisasi Profesi
Menurutnya, mempertahankan situasi komunikasi yang buruk hanya akan menimbulkan polemik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Mei 2025
Kemenkes Diminta Perbaiki Komunikasi dengan Organisasi Profesi
Indonesia
Minta Insiden Ledakan Amunisi di Garut Diusut Tuntas, Koalisi Masyarakat: Harus Dilakukan Lembaga Independen
Menurut Koalisi Masyarakat, pembiaran negara atas kejadian ini bisa tergolong pelanggaran hak asasi manusia.
Frengky Aruan - Rabu, 14 Mei 2025
Minta Insiden Ledakan Amunisi di Garut Diusut Tuntas, Koalisi Masyarakat: Harus Dilakukan Lembaga Independen
Indonesia
Pemanfaatan Ganja Medis di Indonesia, BNN: Perlu Kajian dan Riset Mendalam untuk Pengobatan
Kepala BNN Marthinus Hukom mengatakan riset menjadi prioritas jika ganja medis ingin diterapkan di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 05 Mei 2025
Pemanfaatan Ganja Medis di Indonesia, BNN: Perlu Kajian dan Riset Mendalam untuk Pengobatan
Bagikan