Fase Pemulangan Haji Dimulai, DPR Minta Kemenkes Awasi Kesehatan Jemaah

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 12 Juni 2025
Fase Pemulangan Haji Dimulai, DPR Minta Kemenkes Awasi Kesehatan Jemaah

Fase pemulangan haji sudah dimulai. (Foto: dok. Kemenag)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, mengingatkan pentingnya pemantauan dan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh bagi para jemaah haji yang baru kembali dari Tanah Suci.

Hal ini sebagai langkah antisipatif dalam mencegah penyebaran penyakit, khususnya yang bersifat menular.

"Saya minta Kemenkes standby di seluruh bandara mengantisipasi kepulangan jemaah haji. Pemeriksaan kesehatan harus menjadi prioritas utama agar tidak terjadi penyebaran penyakit dari luar negeri, baik itu ISPA, MERS-CoV, maupun penyakit menular lainnya," katanya kepada wartawan, Kamis (12/6).

Politikus yang akrab disapa Ninik ini menekankan agar seluruh fasilitas pemeriksaan kesehatan di bandara terutama di pos kesehatan kedatangan berfungsi secara optimal.

Baca juga:

6 Barang yang ‘Haram’ Dibawa Jemaah Haji dalam Koper Besar saat Pulang ke Indonesia

Mulai dari alat pendeteksi suhu tubuh, fasilitas skrining, hingga tenaga medis harus disiapkan secara memadai.

“Kita tidak boleh lengah. Bandara adalah titik awal masuknya jemaah ke dalam negeri. Jika alat-alat pemeriksaan tidak maksimal, kita bisa kecolongan dan itu berbahaya bagi kesehatan publik,” ujarnya.

Ninik juga mengimbau Kemenkes serta instansi terkait untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk dengan otoritas bandara dan Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) memastikan pelaksanaan prosedur pemeriksaan berjalan lancar dan tidak mengganggu kenyamanan jemaah.

“Kesehatan jemaah sepulang haji adalah tanggung jawab kita bersama. Tidak hanya untuk melindungi mereka yang baru pulang, tetapi juga seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya.

Baca juga:

Berbagai Kekacauan Layanan Haji 2025 Versi Badan Pengelola Haji, Begini Solusi Untuk Pada 2026

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) telah merilis jadwal lengkap Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H/2025 M, termasuk waktu kepulangan jemaah haji ke Tanah Air. Dokumen ini diteken langsung oleh Dirjen PHU Hilman Latief pada 3 Januari 2025.

Mengacu pada jadwal tersebut, kepulangan jemaah haji Indonesia akan berlangsung selama satu bulan, dimulai pada 11 Juni 2025 dan berakhir pada 11 Juli 2025. Rata-rata masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi adalah 41 hari. (Pon)

#Jemaah Haji #Ibadah Haji #Kementerian Kesehatan #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Tak hanya soal navigasi, Lasarus juga menerima laporan mengenai riwayat teknis armada yang kurang prima
Angga Yudha Pratama - 23 menit lalu
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Indonesia
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
MK memutuskan wartawan tak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik. DPR menilai putusan ini memperkuat perlindungan hukum jurnalis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Indonesia
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Hetifah mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk bergerak lebih taktis dalam mengeksekusi data kebutuhan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Indonesia
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Bencana hidrometeorologi belakangan ini menunjukkan peningkatan frekuensi dan intensitas anomali cuaca yang tidak bisa lagi dipandang remeh.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
Tahun Ini Bandara YIA Jadi Embarkasi Keberangkatan Jemaah Haji
Terkait jadwal keberangkatan, kloter pertama jemaah haji Jawa Tengah dijadwalkan mulai bergerak pada April 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
Tahun Ini Bandara YIA Jadi Embarkasi Keberangkatan Jemaah Haji
Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Bagikan