Polda Metro Ringkus Para Penyebar Hoaks Virus Corona

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 30 Maret 2020
Polda Metro Ringkus Para Penyebar Hoaks Virus Corona

Polda Metro Jaya melangsungkan konferensi pers terkait penangkapan penyebar hoaks virus corona. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi menangkap para pelaku penyebar berita bohong atau hoaks soal virus corona. Para tersangka yang mengenakan penutup wajah dan baju tahanan ini hanya bisa terdiam saat ditampilkan ke awak media.

Kasus yang diungkap mulai dari hoaks Tol Jakarta ditutup, hingga hoaks daferah Cipinang Melayu lockdown. Soal hoaks Tol Jakarta, satu pelaku telah ditahan.

Baca Juga:

Spesialis Paru: Cuci Tangan 20 Detik untuk Cegah Penularan COVID-19

"Satu orang diamankan inisialnya AOI, kita tahan yang bersangkutan untuk kita dalami motif apa yang buat dia mau menyebarkan berita tersebut," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Senin (30/3).

Kemudian, kasus kedua soal hoaks seorang pengunjung di Bandara Soetta terinfeksi virus corona.

Polda Metro Jaya melangsungkan konferensi pers terkait penangkapan penyebar hoaks virus corona. (Foto: MP/Kanugrahan)
Polda Metro Jaya melangsungkan konferensi pers terkait penangkapan penyebar hoaks virus corona. (Foto: MP/Kanugrahan)

Pelaku berinisial H sudah ditahan dan dia merupakan seorang wanita. Sedangkan kasus ketiga adalah hoaks soal salah seorang karyawan toko ponsel di PGC, Jakarta Timur terpapar Corona.

Satu pelaku ditahan merupakan perempuan berinisial A.

Untuk kasus keempat, juga masih berada di Jakarta Timur. Kasus berkaitan kasus hoaks Cipinang Melayu lockdown.

Pelaku juga sudah ditahan polisi atas perbuatannya. Dia adalah pria berinisial RAF.

Baca Juga:

Ketua DPRD Incar Anggaran Formula E Anies untuk Biaya Tangani Wabah Corona

Yusri menyebut ada 43 kasus hoax seputar virus corona di wilayah hukumnya termasuk empat kasus tadi. Ia menegaskan akam menindak siapa saja pelaku yang menyebar hoaks.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 28, Pasal 32, Pasal 35 UU nomer 11 tentang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.

"43 kasus yang sudah ditangani Polda Metro menyangkut berita hoaks tentang covid-19. Semuanya masih dalam proses penanganan ada yang sudah ditahan di sini sudah," kata Yusri yang mengenakan masker ini. (Knu)

Baca Juga:

Kebijakan Darurat Sipil Dinilai tidak Tepat

#Virus Corona #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Bakal Jerat Dirut Hanania Group Pakai Pasal Berlapis
Skandal investasi bodong berkedok perjalanan ibadah ini menyisakan luka mendalam bagi para korban
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Polisi Bakal Jerat Dirut Hanania Group Pakai Pasal Berlapis
Indonesia
Waspadai 'Letupan Keamanan' Saat Idul Adha, Polda Metro Jaya Terapkan Pengamanan Maksimal
Polda Metro Jaya siagakan 350 personel gabungan untuk pengamanan Salat Idul Adha di Masjid Istiqlal dan lokasi lain.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Waspadai 'Letupan Keamanan' Saat Idul Adha, Polda Metro Jaya Terapkan Pengamanan Maksimal
Indonesia
Polda Metro Jaya Harus Fokus Tindak Kejahatan Jalanan, Tegas dan Terukur
Kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 25 Mei 2026
Polda Metro Jaya Harus Fokus Tindak Kejahatan Jalanan, Tegas dan Terukur
Indonesia
Brimob Polda Metro Jaya Gelar Patroli, 17 Orang Ditangkap karena Terlibat Tawuran hingga Narkoba
Patroli dilakukan secara mobile bersama jajaran Perintis Presisi dan polres setempat.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Brimob Polda Metro Jaya Gelar Patroli, 17 Orang Ditangkap karena Terlibat Tawuran hingga Narkoba
Indonesia
Polda Metro Jaya Bongkar 127 Kasus Kejahatan Jalanan, Kompolnas Minta Tetap Humanis
Polda Metro Jaya berhasil membongkar 127 kasus kejahatan jalanan. Hal itu mendapat apresiasi dari Kompolnas.
Soffi Amira - Minggu, 24 Mei 2026
Polda Metro Jaya Bongkar 127 Kasus Kejahatan Jalanan, Kompolnas Minta Tetap Humanis
Indonesia
Hasil Interogasi, Polda Metro Jaya Pastikan Model AWS Bukan Korban Begal
Polda Metro Jaya menegaskan model sekaligus selebgram berinisial AWS yang sempat dikabarkan menjadi korban begal di kawasan Jakarta Barat bukanlah korban tindak kriminal.
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Hasil Interogasi, Polda Metro Jaya Pastikan Model AWS Bukan Korban Begal
Indonesia
Polisi Cek Hewan Kurban di Wilayah Jakarta, Pastikan Bebas Penyakit dan Aman Dikonsumsi
Pengecekan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin menjelang Idul Adha.
Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Polisi Cek Hewan Kurban di Wilayah Jakarta, Pastikan Bebas Penyakit dan Aman Dikonsumsi
Indonesia
14.237 Personel Gabungan Disiagakan Kawal Demo Hari Kebangkitan Nasional 2026 di Jakarta
Polda Metro Jaya mengerahkan 14.237 personel gabungan untuk mengamankan aksi demo Hari Kebangkitan Nasional 2026 di sejumlah titik Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
14.237 Personel Gabungan Disiagakan Kawal Demo Hari Kebangkitan Nasional 2026 di Jakarta
Indonesia
Kapolda Metro Satgas Pemburu Begal sudah Tangkap 6 Pelaku Kejahatan
Tim pemburu begal tersebut juga salah satunya berhasil karena adanya laporan dari masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 18 Mei 2026
Kapolda Metro Satgas Pemburu Begal sudah Tangkap 6 Pelaku Kejahatan
Indonesia
Pemprov DKI-Polda Metro Kerja Sama Integrasi 24 Ribu CCTV, Gubernur Pramono: Perkuat Jaga Jakarta
Nantinya CCTV itu akan dikelola berbagai instansi seperti organisasi perangkat daerah (OPD), badan usaha milik daerah (BUMD), dan Kepolisian Polda Metro Jaya.
Dwi Astarini - Senin, 18 Mei 2026
Pemprov DKI-Polda Metro Kerja Sama Integrasi 24 Ribu CCTV, Gubernur Pramono: Perkuat Jaga Jakarta
Bagikan