Polda Metro Ringkus Para Penyebar Hoaks Virus Corona

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 30 Maret 2020
Polda Metro Ringkus Para Penyebar Hoaks Virus Corona

Polda Metro Jaya melangsungkan konferensi pers terkait penangkapan penyebar hoaks virus corona. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi menangkap para pelaku penyebar berita bohong atau hoaks soal virus corona. Para tersangka yang mengenakan penutup wajah dan baju tahanan ini hanya bisa terdiam saat ditampilkan ke awak media.

Kasus yang diungkap mulai dari hoaks Tol Jakarta ditutup, hingga hoaks daferah Cipinang Melayu lockdown. Soal hoaks Tol Jakarta, satu pelaku telah ditahan.

Baca Juga:

Spesialis Paru: Cuci Tangan 20 Detik untuk Cegah Penularan COVID-19

"Satu orang diamankan inisialnya AOI, kita tahan yang bersangkutan untuk kita dalami motif apa yang buat dia mau menyebarkan berita tersebut," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Senin (30/3).

Kemudian, kasus kedua soal hoaks seorang pengunjung di Bandara Soetta terinfeksi virus corona.

Polda Metro Jaya melangsungkan konferensi pers terkait penangkapan penyebar hoaks virus corona. (Foto: MP/Kanugrahan)
Polda Metro Jaya melangsungkan konferensi pers terkait penangkapan penyebar hoaks virus corona. (Foto: MP/Kanugrahan)

Pelaku berinisial H sudah ditahan dan dia merupakan seorang wanita. Sedangkan kasus ketiga adalah hoaks soal salah seorang karyawan toko ponsel di PGC, Jakarta Timur terpapar Corona.

Satu pelaku ditahan merupakan perempuan berinisial A.

Untuk kasus keempat, juga masih berada di Jakarta Timur. Kasus berkaitan kasus hoaks Cipinang Melayu lockdown.

Pelaku juga sudah ditahan polisi atas perbuatannya. Dia adalah pria berinisial RAF.

Baca Juga:

Ketua DPRD Incar Anggaran Formula E Anies untuk Biaya Tangani Wabah Corona

Yusri menyebut ada 43 kasus hoax seputar virus corona di wilayah hukumnya termasuk empat kasus tadi. Ia menegaskan akam menindak siapa saja pelaku yang menyebar hoaks.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 28, Pasal 32, Pasal 35 UU nomer 11 tentang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.

"43 kasus yang sudah ditangani Polda Metro menyangkut berita hoaks tentang covid-19. Semuanya masih dalam proses penanganan ada yang sudah ditahan di sini sudah," kata Yusri yang mengenakan masker ini. (Knu)

Baca Juga:

Kebijakan Darurat Sipil Dinilai tidak Tepat

#Virus Corona #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, ditolak oleh hakim. Screenshot unggahannya di media sosial dijadikan sebagai barang bukti.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Indonesia
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
AMPG melaporkan sejumlah akun medsos yang menghina Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Polda Metro Jaya mengatakan, bahwa baru sebatas konsultasi hukum saja.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Indonesia
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Polda Metro Jaya kini mengedepankan pendekatan humanis dengan konsep dari pengamanan menjadi pelayanan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Indonesia
Bos Toko Roti Bake&Grind Dipolisikan, Korban Bawa Bukti Hasil Uji Lab
Laporan pidana terhadap bos toko Bake&Grind ini teregistrasi dengan nomor LP/7458/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Oktober 2025.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Bos Toko Roti Bake&Grind Dipolisikan, Korban Bawa Bukti Hasil Uji Lab
Indonesia
Transaksi Mobil Berujung Penyekapan di Pondok Aren, Penculik Mengaku-ngaku Polisi
Polisi menangkap pelaku penculikan di Pondok Aren, Tangsel. Ditemukan pelat Polri palsu, airsoft gun, dan seragam polisi.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
Transaksi Mobil Berujung Penyekapan di Pondok Aren, Penculik Mengaku-ngaku Polisi
Indonesia
Kapolda Metro Ajak Ormas Bersinergi Jaga Keamanan Ibu Kota Lewat Program 'Jaga Jakarta'
Program Jaga Jakarta jadi wadah kolaborasi antara kepolisian, ormas, dan masyarakat dalam menciptakan suasana kota yang aman, tertib, dan harmonis.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Oktober 2025
Kapolda Metro Ajak Ormas Bersinergi Jaga Keamanan Ibu Kota Lewat Program 'Jaga Jakarta'
Indonesia
Polisi Lacak Pelaku Teror Bom 3 Sekolah Internasional, Lokasinya di Luar Negeri
Polisi telah melacak pelaku teror bom tiga sekolah internasional. Lokasi pelaku diketahui berada di luar negeri.
Soffi Amira - Jumat, 10 Oktober 2025
Polisi Lacak Pelaku Teror Bom 3 Sekolah Internasional, Lokasinya di Luar Negeri
Indonesia
Tim Siber Polda Dilibatkan Ungkap Teror Bom di Sekolah Internasional Jabodetabek
Polda Metro Jaya membentuk tim gabungan untuk mengungkap pelaku teror bom yang menyasar sejumlah sekolah internasional di kawasan Jabodetabek dalam beberapa hari terakhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Oktober 2025
Tim Siber Polda Dilibatkan Ungkap Teror Bom di Sekolah Internasional Jabodetabek
Indonesia
Polda Metro Jaya Siapkan 3 Ring Pengamanan untuk Peringatan HUT ke-80 TNI di Monas
Pengamanan ring 1 akan dilakukan oleh Paspampres, sementara ring 2 dan 3 akan dijaga kepolisian.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Oktober 2025
Polda Metro Jaya Siapkan 3 Ring Pengamanan untuk Peringatan HUT ke-80 TNI di Monas
Indonesia
Modus Hacker 'Bjorka' Indonesia 5 Tahun Lolos dari Kejaran Polisi
WFT diduga menggunakan dark web untuk beraksi meretas 4,9 juta data nasabah bank selama lima tahun terakhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Oktober 2025
Modus Hacker 'Bjorka' Indonesia 5 Tahun Lolos dari Kejaran Polisi
Bagikan