Polda Metro Minta Warga Korban Banjir yang SIM-nya Rusak Segera Diurus
Selasa, 02 Maret 2021 -
Merahputih.com - Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya membuka Posko layanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) rusak maupun hilang bagi warga terdampak banjir. Pengurusan dapat dilakukan di GOR Kampung Makasar, Jakarta Timur.
"Silahkan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa (2/3).
Baca Juga:
Anies Dinilai Tak Serius Tangani Banjir, PSI Gulirkan Hak Interpelasi
Sambodo menempatkan mobil SIM Keliling (Simling) di GOR Kampung Makasar dan siap melayani masyarakat. Petugas sudah standby sejak pukul 08.00 WIB pagi.
"Dan melayani sampai selesai pemohon," ujar Sambodo.

Sambodo berharap posko ini dapat membantu warga korban banjir yang SIM-nya hilang ataupun rusak. "Semoga posko ini bermanfaat, kami siap membantu warga yang kesulitan mengurus SIM karena kebanjiran," ucapnya.
Adapun persyaratan yang perlu dilampirkan oleh pemohon SIM adalah :
1. SIM Hilang wajib melampirkan :
- Surat Laporan kehilangan dari Kepolisian
- Surat keterangan RT/RW
- Surat keterangan sehat dari dokter atau medis
- KTP
Baca Juga:
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Bagikan Senter hingga Ban Dalam di 182 RT
2. SIM Rusak Wajib Melampirkan :
- Surat Keterangan RT/RW
- Surat Keterangan sehat dari dokter
- KTP
- SIM yang rusak (Knu)