Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polda Metro Kaji Penambahan Titik Penyekatan PPKM Darurat

Zulfikar Sy - Selasa, 13 Juli 2021

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya sedang melakukan kajian untuk menambah lagi jumlah pos penyekatan PPKM Darurat yang saat ini telah terdapat 75 titik.

Dirlantas Polda Metro Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengimbau masyarakat agar patuh terhadap seluruh aturan PPKM Darurat, salah satunya tidak masuk ke wilayah DKI Jakarta lantaran angka penyebaran COVID-19 terus naik.

"Saat ini kita sedang mengkaji untuk kemungkinan menambah titik penyekatan lagi. Kita akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi semua ketentuan PPKM Darurat," kata Sambodo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/7).

Baca Juga:

Pemprov DKI Tolak Pengajuan STRP Pekerja dari Perusahaan Tak Punya NIB

Sekadar informasi, total jumlah pos penyekatan PPKM Darurat saat ini telah ada sebanyak 75 pos penyekatan yang tersebar di jalan tol dan batas kota DKI Jakarta.

Adapun pos penyekatan tersebut mulai diterapkan pada 3 - 20 Juli 2021.

Semua masyarakat yang ingin melewati pos tersebut itu menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) karena hanya pekerja pada sektor esensial dan kritikal yang boleh melintas.

Tiga ruas jalan yang dilakukan penyekatan kendaraan tersebut menambah daftar lokasi pembatasan mobilitas sebelumnya.

Pada awal pelaksanaan sebelumnya, polisi hanya menyekat 63 titik ruas jalan di Jakarta

"Maka ada 63 titik yang akan kita jaga. Terdiri dari 28 titik di batas kota dan jalan tol,” ujar Sambodo.

Petugas Kepolisian Polda Metro Jaya melakukan pembatasan mobilitas dari arah Tangerang menuju Jakarta saat hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kalideres, Jakarta, Sabtu, (3/7). Foto: MP/Rizki Fitrianto
Petugas Kepolisian Polda Metro Jaya melakukan pembatasan mobilitas dari arah Tangerang menuju Jakarta saat hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kalideres, Jakarta, Sabtu, (3/7). Foto: MP/Rizki Fitrianto

Berikut 28 titik pembatasan mobilitas di dalam tol, dalam batas kota atau provinsi dan jalur utama:

Pembatasan mobilitas di dalam kota:

1. Bundaran Senayan

2. Semanggi

3. Bundaran HI

4. TL Harmoni


Pembatasan mobilitas di dalam tol:

Arah Timur ke Barat

1. Gerbang Tol Tegal Parang

2. Gerbang Tol Polda Arah Barat ke Timur

3. Gerbang Tol Semanggi

4. Gerbang Tol Senayan

5. Gerbang Tol Pancoran

Pembatasan mobilitas di batas kota:

1. Ringroas Tegal Alur, Jakut

2. Pos Joglo Raya, Jakbar

3. Pos LTS Kalideres, Jakbar

4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel

5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel

6. Lampiri Kalimalang, Jaktim

7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim

8. Depan SPBU Cilangkap, Depok

9. Jalan Parung Ciputat, Depok

10. Batu Ceper, Tangkot

11. Jati Uwung, Tangkot

12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota

13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota

14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten

15. Tambun, Bekasi Kabupaten

16. Bintaro, Tangsel

17. Legok, Tangsel

18. Lenteng Agung, Depok

19. Kolong Cakung, Jaktim


Berikut 21 titik jalan rawan pelanggaran protokol kesehatan yang disekat:

Jakarta:

1. kawasan Bulungan (Jaksel)

2. Kawasan Kemang (Jaksel)

3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jaksel)

4. Kawasan Sabang (Jakpus)

5. Kawasan Cikini (Jakpus)

6. Kawasan Asia-Afrika (Jakpus)

7. Kawasan BKT (Jaktim)

8. Kawasan Kota Tua (Jakbar)

9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut)

10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (Jakut).

Tangerang Kota

1. Jalan Kali Pasir

2. Jalan Bandeng Raya

Tangerang Selatan

1. Kawasan Boulevard Alam Sutera

2. Jalan Sutera Utama

3. Jalan Gading Serpong

Depok

1. Jalan M Yasin tepat depan STIE MBI

2. Jalan M Yasin tepat depan McDonal's

Bekasi Kota dan Kabupaten

1. Jalan Boulevard Bekasi Kota

2. Jalan Utama Sumarecon

3. Jalan Cikarang Baru

4. Jalan Cikarang Selatan tepat depan Cifest Walk

Baca Juga:

Wagub Ingatkan Warga Keluar Masuk Jakarta Wajib Punya STRP

Sedangkan 14 titik pengendalian mobilitas, sebagai berikut :

1. Jalan Kasa (Jakpus)

2. Jalan Salemba Tengah (Jakpus)

3. Jalan Ulin Sumoharjo, Jatinegara (Jaktim)

4. Jalan Sutoyo Kramat Jati (Jaktim)

5. Jalan Raya Bogor depan Pusdikkes (Jaktim)

6. Jalan Wolter Monginsidi (Jaksel)

7. Jalan Cipete Raya, Cilandak (Jaksel)

8. Jalan Cikajang (Jaksel)

9 Jalan Gunawarman (Jaksel)

10. Kawasan Sunter (Jakut)

11. Kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (Jakut)

12. Kawasan Mangga Besar (Jakbar)

13. Kawasan Taman Sehati Cikarang

14. Kawasan Distrik Meikarta Cikarang. (Knu)

Baca Juga:

Tak Bawa STRP, Sejumlah Pengendara Diputar Balik di Pos PPKM Daan Mogot

Baca Artikel Asli