Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita

Polda Metro Jaya: Tindakan Main Hakim Sendiri Tidak Dibenarkan Undang-Undang

Muchammad Yani - Rabu, 25 Februari 2015

MerahPutih Kriminal - Jajaran Polda Metro Jaya mengaku akan segera mencari warga Pondok Aren atas tindakan main hakim sendiri dengan membakar hidup-hidup pelaku begal motor yang tertangkap pada Selasa dinihari (24/2).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompol di kantornya pada Selasa (24/2) mengatakan bahwa aksi main hakim sendiri tidak dibenarkan oleh Undang-Undang.

"Tidak boleh seperti itu. Mereka akan dikenai sanksi," katanya.

Martinus melanjutkan hingga kini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan atas kasus pembegalan yang terjadi di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Proses penyelidikan bukan hanya mengungkap komplotan pelaku pembegalan motor, melainkan juga akan mencari para warga yang telah membakar hidup-hidup pelaku begal motor.

"Masih kita selidiki," tandasnya.

Sebelumnya, sebanyak 4 orang pelaku begal motor dengan menggunakan 2 unit sepeda motor menghadang korban Wahyu Hidayat (22) dan Sri Astriani (20). Keduanya dihadang seusai membeli makanan pada pukul 01.00 wib.

Seorang pelaku begal langsung turun dari motor dan mengacungkan senjata tajam sejenis samurai. Dalam keadaan terancam, korban melakukan perlawanan sehingga samurai yang digenggam pelaku terlepas.

Bukan hanya itu korban juga langsung berteriak dan meminta bantuan warga. Warga yang kesal langsung tiba dilokasi dan memukuli pelaku. Usai memukuli pelaku, warga kemudian menyiramkan bensin dan langsung membakar hidup-hidup pelaku.

Setelah kejadian itu aparat kepolisian tiba di Tempat kejadian perkara (TKP). Usai tiba di TKP, polisi menemukan kondisi jasad pelaku dalam keadaan hangus terbakar. Polisi kemudian membawa jasad korban untuk diautopsi di rumah sakit. (bhd)

Baca Artikel Asli