KA Serayu Dilempar Batu hingga Sejumlah Kaca Pecah, tak Ada Korban Luka

Soffi AmiraSoffi Amira - Sabtu, 20 September 2025
KA Serayu Dilempar Batu hingga Sejumlah Kaca Pecah, tak Ada Korban Luka

Kaca KA Serayu pecah akibat dilempar batu. Foto: Dok. PT KAI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Insiden pelemparan batu terhadap kereta api kembali terjadi.

Kali ini, orang tak bertanggung jawab melemparkan batu ke KA Serayu relasi Karawang – Pasar Senen, pada Sabtu (20/9) sore.

Saat itu, kereta tengah melintas di lintas Emplasemen Stasiun Karawang pada petak jalan Stasiun Klari - Stasiun Karawang. Akibat kejadian tersebut, kaca pada rangkaian kereta 2, 3, dan 5 mengalami kerusakan pecah.

Untungnya, tidak ada korban terluka akibat insiden tersebut.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, saat ini petugas TKA melakukan penanganan. Lalu, pihak KAI telah menutup bagian kaca yang rusak serta memindahkan penumpang ke kursi lain.

Baca juga:

Rayakan Ulang Tahun ke-80, KAI Kasih Diskon Tiket Kereta Api Mulai Rp 80 Ribu

“Ini dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan,” kata Ixfan di Jakarta, Sabtu (20/9).

Semetara itu, petugas Pengamanan (PAM) Stasiun Karawang langsung melakukan penyisiran di lokasi kejadian untuk mencari dan menindak pelaku secepat mungkin.

"Petugas PAM juga melakukan sosialisasi kepada warga yang berada di sekitar jalur KA sebagai antisipasi hal-hal serupa dan mendukung proses tindak lanjut.

Tindakan pelemparan ke arah kereta api sangat berbahaya, karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan dan jiwa penumpang.

Baca juga:

PT KCIC Tangkap Pencuri Kabel Grounding Bagian Pagar Sound Barrier Jalur Kereta Cepat

“Kami berharap masyarakat turut menjaga keselamatan bersama dengan tidak melakukan tindakan vandalisme semacam ini,” ujarnya.

Sebagai catatan, tindakan pelemparan terhadap kereta api termasuk perbuatan pidana.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

“Pelaku pengrusakan diancam hukuman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar,” jelas Ixfan.

Baca juga:

Hore! Naik Kereta Bandara Soetta Dapat Diskon Rp 17 Ribu, Berlaku Sampai 30 September

Berdasarkan aturan tersebut, KAI Daop 1 Jakarta sangat mengecam tindakan-tindakan vandalisme terhadap sarana dan prasarana kereta api.

KAI Daop 1 Jakarta menegaskan, bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA, yang sudah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 181 Ayat (1).

“Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama antara operator, pemerintah, dan masyarakat," tutup Ixfan. (knu)

#Kereta Api #PT KAI #Tindakan Kriminal #Pelemparan Batu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gempa Pacitan Terasa Sampai Yogyakarta, 14 Kereta Api Berhenti Luar Biasa
Tim lapangan KAI Daop 6 langsung melakukan pemeriksaan prasarana dan saran secara menyeluruh meliputi jembatan, jalur rel dan prasarana pendukung lainnya.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
Gempa Pacitan Terasa Sampai Yogyakarta, 14 Kereta Api Berhenti Luar Biasa
Indonesia
Jangan Sampai Kehabisan Tiket Mudik 2026, PT KAI Bocorkan Tanggal Paling Rebutan Tahun Ini
Masyarakat diimbau hanya melakukan transaksi melalui kanal resmi seperti aplikasi Access by KAI, situs booking.kai.id, atau mitra Online Travel Agent (OTA) resmi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 06 Februari 2026
Jangan Sampai Kehabisan Tiket Mudik 2026, PT KAI Bocorkan Tanggal Paling Rebutan Tahun Ini
Indonesia
Penjualan Tiket KA Lebaran 2026 Meningkat, H-2 Jadi Tanggal Terfavorit Pemudik
Penjualan tiket kereta api Lebaran 2026 terus meningkat. KAI mencatat H-2 dan H-3 Lebaran jadi tanggal favorit pemudik, 435 ribu tiket terjual.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Februari 2026
Penjualan Tiket KA Lebaran 2026 Meningkat, H-2 Jadi Tanggal Terfavorit Pemudik
Indonesia
Menjelang Ramadan 2026, Penjualan Tiket Kereta Jarak Jauh untuk Mudik masih ‘Sedikit’
Tiket kereta api untuk keberangkatan H-3 Lebaran atau 18 Maret 2026 telah resmi dibuka dan dapat dipesan mulai hari ini.
Dwi Astarini - Senin, 02 Februari 2026
Menjelang Ramadan 2026, Penjualan Tiket Kereta Jarak Jauh untuk Mudik masih ‘Sedikit’
Indonesia
Resmi Dibuka, Stasiun Jatake Serpong Jadi Simpul Pertemuan 4.000 Penumpang KRL Jabodetabek
Dalam empat hari awal operasional, Stasiun Jatake melayani total 2.809 pelanggan gate in dan 2.207 pelanggan gate out.
Dwi Astarini - Senin, 02 Februari 2026
Resmi Dibuka, Stasiun Jatake Serpong Jadi Simpul Pertemuan 4.000 Penumpang KRL Jabodetabek
Indonesia
131 Ribu Lebih Tiket Kereta Api Terjual untuk Lebaran 2026, Rute Jakarta-Yogyakarta PP Paling Laris
Jumlah ini diperkirakan terus bertambah seiring masih berlangsungnya pemesanan dan meningkatnya minat masyarakat dalam merencanakan perjalanan mudik lebih awal.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
131 Ribu Lebih Tiket Kereta Api Terjual untuk Lebaran 2026, Rute Jakarta-Yogyakarta PP Paling Laris
Indonesia
Danantara Perintahkan Kembangkan Rute KRL Sampai Sukabumi di 2026
KAI untuk bekerja sama dengan INKA (PT Industri Kereta Api (Persero)) dalam pengembangan elektrifikasi jalur kereta api tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Januari 2026
Danantara Perintahkan Kembangkan Rute KRL Sampai Sukabumi di 2026
Indonesia
Stasiun Jatake Sudah Dibuka, ini Rute Lengkap KRL Tanah Abang–Rangkasbitung
Stasiun Jatake kini sudah resmi dibuka, Selasa (28/1). Stasiun ini melayani KRL Tanah Abang-Rangkasbitung.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Stasiun Jatake Sudah Dibuka, ini Rute Lengkap KRL Tanah Abang–Rangkasbitung
Indonesia
Stasiun Jatake Resmi Beroperasi, Akses Warga Serpong dan Sekitarnya Kini Jadi Lebih Mudah
Stasiun Jatake kini sudah resmi beroperasi, Rabu (28/1). Kini, warga Serpong dan sekitarnya bisa mendapatkan akses lebih mudah.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Stasiun Jatake Resmi Beroperasi, Akses Warga Serpong dan Sekitarnya Kini Jadi Lebih Mudah
Indonesia
Gempa Magnitude 4,5 Goyang Bantul, 17 KA Berhenti Sementara
Penghentian sementara dilakukan untuk memastikan keselamatan sementara setelah terjadinya gempa bumi.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
Gempa Magnitude 4,5 Goyang Bantul, 17 KA Berhenti Sementara
Bagikan