Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Doxing Jurnalis Liputan6.com

Rabu, 23 September 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mulai menyelidiki kasus doxing atau peretasan data jurnalis Liputan6.com, Cakrayuri Nuralam.

"Baru dilaporkan tanggal 21 ke SPKT Polda Metro Jaya, sekarang ini baru diteliti," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (23/9).

Baca Juga

Jurnalis Alami Doxing Gegara Tulisan Cek Fakta Politisi Cucu Pendiri PKI

Namun, karena laporan belum lama diterima, polisi mengaku belum bisa berkata banyak. Polisi minta diberi waktu guna mempelajari laporan tersebut. Apabila ada perkembangan, polisi menyebut akan segera menyampaikannya ke publik.

"Baru dilaporkan, nanti akan kita selidiki," kata dia lagi.

Dewan Redaksi Liputan.com didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers melaporkan kasus serangan doxing yang menimpa wartawannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin, 20 September 2020.

Doxing jurnalis Liputan6.com, Cakrayuri Nuralam

Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, menjelaskan upaya hukum dengan melaporkan pelaku serangan doxing terhadap jurnalis cek fakta Liputan6.com, berdasarkan pertimbangan masukan dari masukan Komnas HAM.

“Bahwa doxing merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di ranah digital. Kami akan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian,” kata Ade saat dihubungi

Seperti diketahui, seorang jurnalis Liputan6.com, Cakrayuri Nuralam, mendapatkan teror dengan cara doxing yang merupakan tindakan menyebarluaskan data diri seseorang melalui media sosial.

Kasus ini bermula saat sang jurnalis membuat berita yaitu cek fakta untuk verifikasi terkait isu politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan adalah cucu dari pendiri PKI di Sumatera Barat. Berita cek fakta itu dibuat pada 10 September 2020.

Baca Juga

AJI Desak Polisi Usut Kasus Doxing, Intimidasi dan Teror Jurnalis Detik.com

Karena pemberitaan yang dibuat itu, dirinya mendapat serangan doxing. Serangan itu dilancarkan oleh akun Instagram @d34th.5kull dengan cara menampilkan foto-foto pribadi korban diunggah tanpa meminta izin.

Pihak Liputan6.com sendiri sudah membuat laporan polisi terkait kasus itu. Laporan polisi itu tertuang pada LP/5604/IX/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan