Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Doxing Jurnalis Liputan6.com
Ilustrasi kekerasan jurnalis. Foto: Net
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mulai menyelidiki kasus doxing atau peretasan data jurnalis Liputan6.com, Cakrayuri Nuralam.
"Baru dilaporkan tanggal 21 ke SPKT Polda Metro Jaya, sekarang ini baru diteliti," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (23/9).
Baca Juga
Jurnalis Alami Doxing Gegara Tulisan Cek Fakta Politisi Cucu Pendiri PKI
Namun, karena laporan belum lama diterima, polisi mengaku belum bisa berkata banyak. Polisi minta diberi waktu guna mempelajari laporan tersebut. Apabila ada perkembangan, polisi menyebut akan segera menyampaikannya ke publik.
"Baru dilaporkan, nanti akan kita selidiki," kata dia lagi.
Dewan Redaksi Liputan.com didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers melaporkan kasus serangan doxing yang menimpa wartawannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin, 20 September 2020.
Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, menjelaskan upaya hukum dengan melaporkan pelaku serangan doxing terhadap jurnalis cek fakta Liputan6.com, berdasarkan pertimbangan masukan dari masukan Komnas HAM.
“Bahwa doxing merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di ranah digital. Kami akan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian,” kata Ade saat dihubungi
Seperti diketahui, seorang jurnalis Liputan6.com, Cakrayuri Nuralam, mendapatkan teror dengan cara doxing yang merupakan tindakan menyebarluaskan data diri seseorang melalui media sosial.
Kasus ini bermula saat sang jurnalis membuat berita yaitu cek fakta untuk verifikasi terkait isu politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan adalah cucu dari pendiri PKI di Sumatera Barat. Berita cek fakta itu dibuat pada 10 September 2020.
Baca Juga
AJI Desak Polisi Usut Kasus Doxing, Intimidasi dan Teror Jurnalis Detik.com
Karena pemberitaan yang dibuat itu, dirinya mendapat serangan doxing. Serangan itu dilancarkan oleh akun Instagram @d34th.5kull dengan cara menampilkan foto-foto pribadi korban diunggah tanpa meminta izin.
Pihak Liputan6.com sendiri sudah membuat laporan polisi terkait kasus itu. Laporan polisi itu tertuang pada LP/5604/IX/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Kemkomdigi Minta Publik Beri Masukan Soal Tugas Sekretariat Dewan Pers
Pelaku Pembobolan Mobil Ketua Iwakum di Menteng tak Terekam CCTV, Polisi Lakukan Olah TKP
Mobil Ketua Iwakum Dibobol saat Parkir di Menteng, ID Pers hingga Uang Tunai Raib
Iwakum Tegaskan Uji Materi UU Pers untuk Perkuat Perlindungan Wartawan
Biro Pers Istana Kembalkan ID Liputan Wartawan CNN Indonesia
Jurnalis Dipaksa Hapus Dokumentasi saat Meliput di Mako Brimob Depok, Iwakum: Ini Tindakan Brutal!
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Kerja Pers Dibayangi Ancaman, Iwakum Kecam Pemukulan Jurnalis di DPR
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI