MerahPutih.com - Polda Metro Jaya memeriksa anggota aktif Polsek Cimanggis, Polres Depok, Aiptu YS alias Lippo, terkait dugaan keterlibatan sebagai broker proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Klarifikasi internal dilakukan melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) setelah nama YS atau Lippo mencuat dalam persidangan Tipikor Bandung yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
“Terkait informasi yang menyebut Aiptu YS (Lippo) hadir sebagai saksi sidang Tipikor Bupati Bekasi, Propam telah melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, saat dikonfirmasi media, Kamis (23/4).
Baca juga:
7 Polisi Diduga Terlibat Mafia BBM Subsidi Diperiksa di Polda Papua Barat Daya
Surat Pengunduran Diri Masih Diproses
Budi menegaskan Polda Metro Jaya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada institusi berwenang.
“Kami turut memantau fakta persidangan yang ada dan menyerahkan penanganan kepada institusi yang menangani. Dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan hadir di persidangan dalam kapasitas sebagai saksi,” tuturnya.
Budi mengakui Aiptu Lippo telah mengajukan pengunduran diri pada 18 Maret 2026 lalu, tetapi statusnya memang masih polisi aktif karena permohonan masih berproses di Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca juga:
Aiptu Lippo Akui Terima Rp 16 Miliar
Dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi ijon proyek di Pemkab Bekasi, Aiptu Lippo mengaku sebagai anggota aktif Polri.
Bahkan, polisi berpangkat Aiptu itu membenarkan memperoleh keuntungan dari proyek-proyek yang dikerjakan tersangka Sarjan, dengan total imbalan mencapai sekitar Rp 16 miliar. (*)