Polda Jatim Mulai Garap Kasus Investasi Ustaz Yusuf Mansur

Kamis, 21 September 2017 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Dugaan kasus investasi bodong yang dilaporkan di Polda Jatim akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

Kuasa hukum salah satu korban Sudarso, Arif Bakuma mengatakan sejauh ini sudah 16 saksi yang diperiksa, termasuk Ustaz Yusuf Mansur.

"Ada 16 saksi yang sudah diperiksa. Terlapor (Yusuf Mansyur) juga sudah diperiksa sebelum (musim) haji kemarin," terang Arif saat di Mapolda Jatim, Kamis (21/9).

Dalam surat pemberitahuan bernomor: B/1480/SP2HP-3/IX/2017/Ditreskrimum, lanjut Arif, gelar perkara itu akan dilakukan minggu depan.

"Ya tentu saja sebagai pelapor, kami berharap pihak kepolisian segera melakukan gelar. Kenapa? Dengan gelar perkara tersebut nanti akan diketahui siapa tersangkanya," lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur dilaporkan ke Polda Jatim, lantaran diduga melakukan investasi bodong.

Program investasi Condotel Moya Vidi yang dikelola Ustaz Yusuf Mansur menawarkan investasi berbentuk sertifikat seharga Rp 2,75 juta per lembar disertai skema keuntungan yang menjanjikan.

Tetapi, program investasi tersebut ujung-ujungnya berubah tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Para investor yang merasa dirugikan, termasuk yang ada di Surabaya bernama Sudarso akhirnya melapor ke Polda Jatim. Dan pada tanggal 4 Agustus lalu, polisi menaikkan status laporan menjadi tahap penyidikan. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Budi Lentera, kontributor merahputih.com untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Kuasa Hukum Korban Ustaz Yusuf Mansur Penuhi Panggilan Polda Jatim

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan