PN Kota Solo Keluarkan Surat Tidak Pernah Dipidana untuk Gibran

Senin, 23 Oktober 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, telah mengeluarkan surat keterangan (suket) tidak pernah sebagai terpidana untuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Diketahui, surat tidak pernah sebagai terpidana sebagai salah satu syarat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk maju capres dan cawapres.

Baca Juga

Reaksi Wakil Wali Kota Solo setelah Gibran jadi Bacawapres Prabowo

Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto mengatakan penerbitan surat tersebut atas nama Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut dikeluarkan PN, Senin (23/10) pukul 16.00 WIB.

"Baru sore hari kami terima pengajuan dan langsung diterbitkan," kata Bambang, Senin (23/10).

Bambang menyebut akan dipergunakan Putra Sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden (Cawapres). Diketahui pendaftaran capres-cawapres ke KPU akan ditutup pada Rabu (25/10).

"Kami menerbitkan surat itu sesuai permintaan untuk mendaftar cawapres Pemilu 2024," ucap dia.

Baca Juga

Jokowi, Anwar Usman, hingga Gibran Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Nepotisme

Dia menjelaskan syarat sesuai Pasal 18 PKPU 19/2023 tentang persyaratan capres-cawapres, dijelaskan soal aturan dokumen persyaratan bagi capres dan cawapres.

"Ayat 1 huruf l mengatur soal capres-cawapres harus mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri," tuturnya.

Bambang menambahkan, untuk mendapatkan surat bebas pidana, harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian.

"Dengan SKCK itu, surat belum pernah jadi terpidana baru bisa diterbitkan atau dikeluarkan," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah).

Baca Juga

Gaet Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Gerindra Segera Komunikasi dengan PDIP

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan