PN Kota Solo Keluarkan Surat Tidak Pernah Dipidana untuk Gibran
Surat Keterangan Catatan Kepolisian
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, telah mengeluarkan surat keterangan (suket) tidak pernah sebagai terpidana untuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui, surat tidak pernah sebagai terpidana sebagai salah satu syarat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk maju capres dan cawapres.
Baca Juga
Reaksi Wakil Wali Kota Solo setelah Gibran jadi Bacawapres Prabowo
Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto mengatakan penerbitan surat tersebut atas nama Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut dikeluarkan PN, Senin (23/10) pukul 16.00 WIB.
"Baru sore hari kami terima pengajuan dan langsung diterbitkan," kata Bambang, Senin (23/10).
Bambang menyebut akan dipergunakan Putra Sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden (Cawapres). Diketahui pendaftaran capres-cawapres ke KPU akan ditutup pada Rabu (25/10).
"Kami menerbitkan surat itu sesuai permintaan untuk mendaftar cawapres Pemilu 2024," ucap dia.
Baca Juga
Jokowi, Anwar Usman, hingga Gibran Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Nepotisme
Dia menjelaskan syarat sesuai Pasal 18 PKPU 19/2023 tentang persyaratan capres-cawapres, dijelaskan soal aturan dokumen persyaratan bagi capres dan cawapres.
"Ayat 1 huruf l mengatur soal capres-cawapres harus mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri," tuturnya.
Bambang menambahkan, untuk mendapatkan surat bebas pidana, harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian.
"Dengan SKCK itu, surat belum pernah jadi terpidana baru bisa diterbitkan atau dikeluarkan," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah).
Baca Juga
Gaet Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Gerindra Segera Komunikasi dengan PDIP
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka