PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto Lawan KPK Hari ini

Senin, 03 Maret 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang perdana praperadilan jilid II Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (3/3).

Ada dua permohonan praperadilan jilid II ini. Hasto mempermasalahkan penetapan tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya.

"Agenda sidang pertama. Jam 09.00 sampai dengan selesai," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

Adapun, gugatan praperadilan untuk kasus suap teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Gugatan itu akan diadili oleh Hakim tunggal Afrizal Hady.

Baca juga:

Tak Ingin Menyerah Begitu Saja, Hasto Ajukan 2 Permohonan Praperadilan ke PN Jaksel

Sedangkan untuk kasus perintangan penyidikan, gugatan praperadilan teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Gugatan itu akan disidangkan oleh Hakim tunggal Rio Barten Pasaribu.

Diketahui, Hasto kembali menggugat status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) usai gugatannya tak diterima.

Pada putusan yang dibacakan pada Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto menyatakan gugatan praperadilan Hasto tidak jelas dan kabur.

Hal ini lantaran Hasto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam satu gugatan. (Pon)

Baca juga:

Sekjen PDIP Hasto Minta Megawati Tak Perlu Jenguk Dirinya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan