PLN Turunkan Tarif Listrik untuk Pelanggan Non Subsidi
Senin, 30 November 2015 -
MerahPutih Keuangan - PT PLN (Persero) secara umum menurunkan tarif listrik bagi pelanggan yang sudah tidak disubsidi.
Pelanggan yang tak disubsidi ini yakni golongan tarif rumah tangga sedang (R-2) dengan daya 3.500 VA-5.500 VA dan rumah tangga besar (R-3) dengan daya 6.600 VA ke atas turun dari Rp1.533 per kilo Watt ho per (kWh) pada bulan November 2015 menjadi Rp1.509 per kWh pada bulan Desember 2015. Sedangkan untuk golongan tarif bisnis sedang, industri besar, kantor pemerintah, PJU dan layanan khusus juga mengalami penurunan tipis dibanding bulan sebelumnya.
"Penurunan ini dipengaruhi tingkat inflasi yang rendah dan nilai tukar rupiah yang menguat beberapa waktu terakhir," ujar Plt Kepala Satuan Komunikasi Korporat PT PLN (Persero) Bambang Dwiyanto berdasarkan keterangan resmi yang diterima merahputih.com di Jakarta, Senin (30/11).
Sementara itu, lanjut Bambang, untuk pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial tarifnya tetap dan tidak diberlakukan tarif adjustment (penyesuaian tarif). Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh pemerintah.
Adapun rinciannya sebagai berikut :
1. Rumah Tangga R-1/Tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya diatas 200 kVA
7. Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA
8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
13. Layanan khusus TR/TM/TT (rfd)
BACA JUGA: