Pleidoi Hakim Heru: Pertemuan Erintuah Damanik - Lisa Rahmat Tak Mungkin Terjadi

Rabu, 30 April 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Hakim non-aktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, menyebut keterangan Erintuah Damanik yang mengaku bertemu dengan Lisa Rachmat di Bandara Ahmad Yani, Semarang, pada 1 Juni 2024, tak pernah terjadi. Sebab, pada waktu tersebut, Erintuah Damanik disebut berada di Surabaya.

Perihal tersebut disampaikan Heru Hanindyo saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4).

"Hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024, Erintuah Damanik secara nyata dan faktual berada di Kota Surabaya, sebagai mana pembuktian bahwa terdapat absen wajah dan sidik jari yang terdapat di area PN Surabaya," ujar Heru.

Tak hanya itu, di waktu yang sama, Erintuah Damanik juga disebut menandatangani absensi manual pada berkas kehadiran dengan nomor urut 39. Sebab, ketua majelis hakim pembebas Ronald Tannur itu menjalani upacara Hari Lahir Pancasila.

Pun, lanjut Heru, dengan dirinya dan Mangapul juga berada di Pengadilan Surabaya karena ikut dalam rangkaian upacara yang sama dengan Erintuah Damanik.

Sehingga, kata Heru, hal itu membuktikan pertemuan antara Erintuah Damanik dengan Lisa tidak pernah terjadi.

Baca juga:

Suap ke Ketua PN Jakarta Pusat Terungkap Dari Pengembangan Perkara Ronald Tannur di PN Surabaya

Diketahui, pada kesaksiannya Erintuah Damanik menyebut bertemu Lisa Rachmat pada awal Juni 2024. Pada pertemuan itu Erintuah Damanik menerima uang sebesar 140 ribu dolar Singapura atau SGD.

"Hal tersebut perlu saya tekankan dalam persidangan ini karena hari Sabtu, 1 Juni 2024 merupakan fakta yang sudah diketahui secara luas dan tidak perlu dibuktikan lagi, notoire feiten," ujar Heru.

"Oleh karenanya, keterangan Erintuah Damanik perihal dirinya bertemu Lisa Rachmat di Gerai Dunkin Donuts di Bandara Ahmad Yani, Semarang, dan telah menerangkan telah menerima uang SGD 140.000 terang dan jelas tidak mungkin terjadi," sambung Heru.

Bahkan, Heru seolah mempertanyakan motif Erintuah Damanik sehingga menyampaikan kesaksian yang berbeda dengan fakta yang terjadi.

"Dan apa motif Erintuah Damanik menerangkan hal tersebut akan terurai pada bagian selanjutnya yang saling berkorelasional," sebutnya.

Baca juga:

3 Hakim Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Bui, Heru Kena Paling Tinggi

Dalam pleidoinya, Heru juga sempat menyebut bila namanya dijual oleh hakim Erintuah Damanik terkait beberapa hal, mulai dari penunjukan majelis hakim hingga pertemuan dengan Lisa Rachmat.

"Majelis hakim Yang Mulia, patut saya sesalkan sebagaimana saya ketahui dari jalannya persidangan mengapa nama saya dijual atau digunakan sebagaimana terungkap di fakta persidangan," ujar Heru.

"Yaitu, satu, perihal penunjukan ketua majelis berdasarkan usulan Heru Hanindyo dan Mangapul yang sejatinya hal tersebut tidak pernah terjadi. Dua, pertemuan kedua antara Erintuah Damanik dan Lisa Rachmat, Erintuah Damanik telah menerangkan bahwa pertemuan kedua tersebut didasarkan pemikiran Erintuah Damanik bahwa ada yang tidak beres antara dua hakim anggota dengan Lisa Rachmat," tambahnya.

Heru mengatakan dirinya dan Mangapul tak pernah mempermainkan Erintuah. Sehingga, pertemuan dengan Lisa Rachmat dinilai merupakan inisiatif Erintuah.

"Faktanya, satu, diri saya maupun Mangapul tidak pernah mempermainkan Erintuah Damanik dan upaya pertemuan-pertemuan antara Erintuah Damanik dan Lisa Rachmat tersebut merupakan upaya inisiatif pribadi Erintuah Damanik. Dua, dalam musyawarah tidak terjadi hal-hal yang negatif ataupun upaya tidak baik," kata Heru. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan